Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Kesehatan mengeluarkan surat regulasi perihal vaknisasi jenis Pfizer di Jakarta. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti pada 23 Agustus 2021 itu terdapat 12 poin regulasi untuk penyuntikan vaksin Pfizer kepada masyarakat umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak Desember 2020. Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis satu dan dua adalah 21 hari," tulis Widyastuti dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Widyastuti mengatakan vaksin Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius. Dengan begitu, vaksin tersebut dapat bertahan hingga 6 bulan lamanya, namun jika disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius hanya 30 hari. "Vaksin Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2," tutur Widyastuti.
Sasaran tersebut, lanjut dia, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, warga dengan kondisi seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya. Surat rekomendasi dari dokter dibutuhkan untuk mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lain yang lebih berat.
Adapun vaksin Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau berdomisili di DKI. Surat domisili, kata Widyastuti, dikeluarkan minimal oleh Ketua RT setempat dan diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik vaksin.
"Fasilitas kesehatan yang ditunjuk melaksanakan vaksinasi berada pada kota yang sesuai dengan surat penunjukan dari Kementerian Kesehatan RI," tutur Widyastuti. Berdasarkan surat yang ia maksud, di Jakarta ada dua kota yang mendapat distribusi vaksin Pfizer, yaitu Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Widyastuti berharap vaksin Pfizer dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu 6 dosis per vial. Distribusi vaksin dan logistik lainnya, menurut Widyastuti, dilakukan sesuai dengan alur distribusi dari Suku Dinas Kesehatan ke puskesmas kecamatan, lalu ke fasilitas pelayanan vaksinasi.
Tindak lanjut terhadap Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi atau KIPI vaksin Pfizer dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kadis Kesehatan DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pascavaksinasi Covid-19. "Warga dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," kata Widyastuti.
ADAM PRIREZA