Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai kasus pornografi video viral bocah yang melibatkan anak-anak merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi. Ia mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera menangkap inisiator utama dari video itu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak men-share video berkonten pornografi itu kepada publik," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Januari 2018 soal heboh video viral bocah dalam sepekan terakhir.
Ia menekankan, masyarakat harus menghentikan penyebaran video porno, tidak hanya terkait video anak-anak tersebut, tapi video lain yang berkonten negatif. Menurutnya, menjadi orang yang menyebar video berkonten negatif atau porno juga masuk dalam pelanggaran.
Baca : Video Porno Alumni UI, Polisi Depok: Pakai Apartemen Sewa Harian
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang diperankan oleh seorang wanita dewasa dan dua bocah laki-laki. Dua bocah itu diperkirakan berusia antara 9-11 tahun. Diduga video itu dibuat pada November 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana menduga lokasi pembuatan video porno seorang wanita dewasa dan dua boca laki-laki berada di kawasan Bandung.
Berdasarkan analisa penyelidik, video itu direkam di dua hotel berbeda. "Yang satu daerah Kiara Condong, satu lagi daerah kota," kata Umar Surya, Sabtu, 6 Januari 2017.
Polisi sudah mendatangi dua hotel yang dicurigai itu. Saat ini penyidik tengah mempelajari rekaman CCTV dan daftar tamu hotel. "Penyidik sudah punya identifikasi wajah, baik pelaku maupun korban, dan identifikasi suara dari pengambil video," kata Umar.
Lebih lanjut, Susanto menjelaskan, dua anak yang terlibat dalam pembuatan video viral bocah itu harus direhabilitasi secara tuntas, agar tidak membawa efek domino di kemudian hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini