Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Video Warga Cina Ramai di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Imigrasi

Video warga Cina datang beramai-ramai di Bandara Soetta menghebohkan netizen, namun dibantah Imigrasi.

29 Maret 2019 | 10.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebuah video bergambar kedatangan warga negara asing secara beramai ramai, yang diduga berasal dari Cina, di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta), Cengkareng, Banten, menghebohan dan menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Banyak komentar nitezen mengaitkan video warga Cina itu dengan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video di-posting oleh akun @AnonymousID berdurasi 38 detik itu menggambarkan suasana kedatangan puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta dengan keterangan: "Info dari kawan dari Bandara Soetta, kedatangan si A**ng tadi malam jam 23.30 terminal 3 Bandara Soetta, apa karena menjelang Pilpres 17 April mendatang ya...mereka pada datang untuk memberikan suara???.”

Hingga Jumat pagi ini tayangan tersebut telah diretweet sebanyak 1.798 dan disukai 2.104. Sebagian besar netizen mengaitkan video itu dengan pilres 2019. "Kalau untuk jalan2 pasti tidak mungkin. Waspada! Pelototin di TPS, klu ada ajak ngomong pakai bahasa Indonesia," kata akun @bintang4369.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tessa Harumdila, mengakui bahwa gambar dalam video itu benar berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam, 27 Maret 2019 Selain warga asal Cina, rombongan tersebut juga berasasal dari Jepang, Korea, Amerika, Inggris, dan Eropa. “Bercampur,” kata Tessa, kepada Tempo, Jumat, 29 Maret 2019.

Menurut Tessa, aturan pemberian bebas visa kunjungan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan untuk subjek 169 negara. "Dalam Perpres ini juga untuk meningkatkan dan mendukung pada sektor pariwisata Indonesia," kata Tessa.

Dalam aturan itu, Tessa menjelaskan, sebanyak 169 negara subyek bebas visa termasuk negara Cina, Jepang dan Korea dalam hal kegiatannya untuk wisata/kunjungan keluarga diberikan bebas visa selama 30 hari. Selama WNA tersebut tinggal di Indonesia diatur juga mengenai pengawasan, intelijen serta tim pengawasan orang asing terhadap WNA tersebut. Jika ada penyalahgunaan izin tinggal maka akan ditindak tegas sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tessa menambahkan, itu bukan video warga Cina saja yang datang di Bandara Soetta, tetapi juga dari negara lain. "Mereka mengunakan visa bebas kunjungan singkat ( BVKS). Kalau mereka bekerja pun ada izin kerjanya resmi dan memiliki visa kerja," ujar Tessa.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus