Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Foto tangkapan layar dari aishaweddings.com yang menganjurkan wanita menikah mulai dari usia 12 tahun viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahabat Milenial Indonesia kemudian melaporkan pengelola situs yang menawarkan pernikahan dini itu ke Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, saya sudah di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs tersebut," kata Disna Riantina sebagai pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Disna mengatakan pihaknya sempat berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait rencana laporan terhadap situs aishaweddings.com.
Diungkapkan Disna, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengarahkan agar rencana laporan tersebut ditindaklanjuti ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi secara resmi.
Disna mengungkapkan pegiat SAMINDO melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, tangkapan layar aishaweddings.com.
Mereka juga menyertakan bukti pamflet yang disebar ke rumah masyarakat.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.
Disna menyatakan situs iklan yang menawarkan pernikahan dini itu dapat berdampak terhadap kehidupan anak di Indonesia.
Menurut Disna, situs tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perkawinan, perlindungan anak dan aturan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Dalam foto yang viral, situs aishaweddings.com menuliskan narasi bahwa semua wanita muslim harus menikah di usia 12 sampai 21 tahun. "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis situs itu.