Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Pegawai Honorer Masuk Got, Lurah Jelambar Melanggar Ini

Inspektorat DKI Jakarta menemukan penyalahgunaan kewenangan Lurah Jelambar yang menceburkan pegawai honorer K-2 masuk got.

16 Desember 2019 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unggahan video pegawai honorer K2 DKI Jakarta yang sedang menjalani seleksi untuk perpanjangan kontrak di Jelambar, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Inspektorat Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo, terkait dengan tindakan menceburkan pegawai honorer K-2 masuk got yang viral.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi (pegawai honorer) ke dalam saluran PHB (penghubung)," kata Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi di Balai Kota DKI, Selasa, 16 Desember 2019.

Sebuah video beredar di Instagram @kabarjakarta1 dengan deskripsi kegiatan pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang masuk ke got di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video dideskripsikan juga bahwa kegiatan tersebut direkam di sebuah got di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Setelah mengetahui informasi itu, Michael langsung menerjunkan tim Inspektorat untuk mendalami kejadian itu. Tim Inspektorat langsung memeriksa Lurah Jelembar dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, yang diceburkan ke saluran PHB pada 10 Desember lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, awalnya panitia seleksi penerimaan PPSU tersebut hanya akan mengetes lapangan mereka untuk membersihkan saluran PHB. Namun, mereka malah direndam di got. Panitia seleksi diketuai oleh Sekretaris Kelurahan dan lurah sebagai penanggung jawabnya.

Inspektorat, kata dia, akan memberikan hasil pemeriksaan kepada Camat Grogol Petamburan dan Wali Kota Jakarta Barat. Lurah, kata dia, bakal dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS. "Nanti yang berhak melakukan pemeriksaan dan sanksi adalah camat," ujarnya.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, kata dia, camat akan kembali memeriksa Lurah Jelembar terkait dugaan pelanggaran ini.

"Karena harus diperiksa lebih teliti kesalahannya di mana dan sanksi untuk itu," ujar Rustam terkait kasus pegawai honorer masuk got. "Siapa yang melakukan pemeriksaan, yaitu camat."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus