Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral PPSU Masuk Got, Lurah Jelambar Kini Jadi Staf Kecamatan

Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo kini ditugaskan di kantor Kecamatan Grogol Petamburan.

17 Desember 2019 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cuplikan video yang menunjukkan kegiatan tes lapangan pegawai honorer yang diduga dilakukan di Jakarta Barat. instagram.com/kabarjakarta1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo kini ditugaskan di kantor Kecamatan Grogol Petamburan. Menurut dia, Agung dibebastugaskan dari jabatan lurah untuk sementara waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Agung sementara kami tarik ke kecamatan," kata Didit saat dihubungi, Selasa, 17 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didit menunjuk Sekretaris Camat Grogol Petamburan Suhardin sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar. Itu artinya, Suhardin merangkap jabatan di kelurahan dan kecamatan mulai hari ini.

Sementara, Agung ditugaskan sebagai staf kecamatan. Meski dibebastugaskan dari jabatan lama, Agung masih memilik hak sebagai lurah.

"Artinya beliau masih mempunyai hak sebagai lurah karena sifatnya baru pembebasan sementara," ucap Didit.

Seorang staf Lurah Jelambar menyatakan perpisahan Agung berlangsung pagi ini di kantor Kelurahan Jelambar, Jalan Hadiah Utama 1, Jakarta Barat. Dalam perpisahan itu, Suhardin juga hadir dan menyampaikan bakal menjabat Plh Lurah Jelambar.

Sebelumnya, sebuah video beredar di Instagram @kabarjakarta1 dengan deskripsi kegiatan pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang masuk ke got di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video dideskripsikan juga bahwa kegiatan tersebut direkam di sebuah got di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Pencopotan Agung Tri dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan ini sebagai respons atas pemeriksaan Inspektorat DKI bahwa Agung diduga menyalahgunakan wewenang sebagai lurah sehubungan dengan pegawai honorer K-2 yang masuk got. Pegawai honorer ini merupakan anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU).

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus