Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vokalis Sisitipsi Tetap Jalani Proses Hukum Sambil Tunggu Hasil Asesmen

Vokalis band Jazz Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias MFL hari ini menjalani asesmen untuk rehabilitasi narkoba.

23 Maret 2022 | 12.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vokalis band jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Jazz Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias MFL akan tetap diproses hukum meski sedang dalam tahap asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk rehabilitasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Harry Gasgari mengatakan pihaknya hari ini, Rabu, 23 Maret 2022, mendampingi Fauzan untuk menjalani proses asesmen di BNNP DKI setelah keluarga mengajukan rehabilitasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini pukul 10 kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesmen oleh Tim Assesment Terpadu (TAT),” kata AKP Harry Gasgari, 23 Maret 2022.

Fauzan akan diwawancarai oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) dan hasilnya akan keluar dua sampai tiga hari. Pihak keluarga, lanjut Harry, sudah mengajukan permohonan rehabilitasi tiga hari lalu. Meski demikian, Harry menegaskan proses hukum terhadap Fauzan tetap berjalan.

Proses hukum tetap berjalan. Jadi kita memproses sambil menunggu rekomendasi dari tim TAT BNNP DKI Jakarta

Fauzan ditangkap di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022, bersama barang bukti ganja dan beberapa obat psikotropika, di antaranya saty plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmled Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep Dokter mengenai obat-obatan Psikotropika, dan satu mobil Honda Jazz Hitam.

Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

EKA YUDHA SAPUTRA | NIKEN NURCAHYANI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus