Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub DKI Sebut Anies Baswedan Sudah Teken Pergub PPKM

Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur PPKM yang akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

8 Januari 2021 | 17.14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan undangan di hari pertama kerja usai pulih dari Covid-19, 4 Januari 2021. Instagram/Anies Baswedan
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan undangan di hari pertama kerja usai pulih dari Covid-19, 4 Januari 2021. Instagram/Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ditandatangani tadi malam oleh Pak Gubernur. Tunggu saja nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Gubernur," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wagub DKI itu mengatakan pergub itu akan mengatur pembatasan baru sesuai Instruksi Mendagri tentang PPKM. Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi kapasitas sektor usaha nonesensial menjadi 25 persen. Jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi dari pukul 21.00 menjadi pukul 19.00.

Pengetatan kegiatan masyarakat di DKI dilakukan karena angka keterisian rumah sakit sudah mencapai lebih dari 70 persen. Keterisian rumah sakit menjadi salah satu parameter pengetatan pembatasan sosial. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota telah mencapai 87 persen.

Adapun parameter lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen.

Riza mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 karena libur panjang pemerintah telah melakukan serangkaian tindakan. Salah satunya adalah meminta 98 rumah sakit rujukan menambah kapasitas ruang perawatan hingga 50 persen.

DKI juga telah menggandeng tiga rumah sakit sebagai rujukan tambahan, yaitu RS Ukrida di Duri Kepa, Jakarta Barat, RS Antam Medika di Jalan Pemuda, dan RS Harapan Jayakarta di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kunjungi RSUP Fatmawati, Anies Baswedan: Situasi Pandemi Sedang Darurat

Untuk mengimbangi peningkatan jumlah ruang perawatan, Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan penambahan tenaga kesehatan kepada Kementerian kesehatan sejak pertengahan Desember lalu. Rencananya, 2.676 tenaga kesehatan itu ditempatkan di rumah sakit rujukan. “Kami siapkan sebaik mungkin,” ujar Riza.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus