Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan agar dana swakelola APBD penataan kampung di Ibu Kota tak langsung dikucurkan ke kantong warga. Taufik menilai, program itu harus dikepalai oleh kelurahan atau dinas terkait.
"Pengguna anggaran misalnya kelurahan menjadi leader-nya cuma bisa melibatkan masyarakat," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.
Baca : Dituding Beri APBD ke Ormas, Ini Penjelasan Anies Baswedan
Taufik menyebut, organisasi masyarakat (ormas) bukan pengguna anggaran. Karena itu, dana swakelola dari pemerintah DKI terlebih dulu masuk ke suku dinas terkait.
Setelah itu, pelaksanaan penataan kampung baru diserahkan ke Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau RT/RW yang melibatkan warga. "Harus diatur benar pergub-nya," ujar Taufik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah DKI bakal mengajak warga dalam menata 21 kampung. Penataan ini merupakan program community action plan (CAP) DKI. Anies mengatakan pengelolaan dana itu juga akan diserahkan pemerintah kepada masyarakat.
Dasar hukum program tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program itu disebut swakelola tipe empat yang memungkinkan warga mengerjakan proyek penataan kampung dengan dana yang diberikan pemerintah daerah.
Simak juga :
Ramai Swakelola APBD Oleh Warga, Anies: Ikuti Peraturan Presiden
Anies meyakini masyarakat akan gotong-royong mengerjakan penataan kampung. Dia mencontohkan dana pengerasan jalan yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga. Pengawasan proyek juga menjadi tanggung jawab dinas terkait. "Soal pengawasan penggunaan dananya, nanti akan ada sistemnya," ujar Anies.
Ketua Komisi C Bidang Keuangan dan Aset DPRD DKI Jakarta Santoso menyoroti rencana pemberian dana untuk swakelola penataan kampung. Dia mengingatkan Anies untuk mengawasinya dengan ketat agar tak ada penyelewengan di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini