Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Depok Keluarkan SE agar ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Usai antar anak pada hari pertama sekolah, ASN Depok wajib bekerja.

16 Juli 2023 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran tentang hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Edaran (SE) Nomor: 800/399-BKPSDM yang dikeluarkan 14 Juli 2023 itu berisi empat poin dalam rangka mendukung implementasi Depok sebagai Kota Layak Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin pertama, Idris mengimbau orang tua antar anak ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru 2023/2024.

"Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok, untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah," tutur Idris dalam surat edaran itu, Ahad, 16 Juli 2023.

Wali Kota Depok juga memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengantarkan anaknya sekolah.

"Memberikan waktu kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang mempunyai anak di Paud/TK, SD dan kelas 7 untuk mengantar putra dan putrinya ke sekolah pada Senin, 17 Juli 2023," kata Idris.

Usai antar anak pada hari pertama sekolah, ASN Depok wajib bekerja. "Setelah kegiatan tersebut seluruh Aparatur Sipil Negara agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Idris.

ASN Depok yang mengantar anak diminta tiba ke kantor paling lambat pukul 11.00. "Presensi masuk kerja melalui KMob dapat dilakukan sampai dengan pukul 11.00 WIB," ucap Idris.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus