Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Rumah Cimanggis di Depok akhirnya resmi menjadi cagar budaya setelah sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus UIII.

28 September 2018 | 18.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan tersebut. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Rumah Cimanggis di Depok akhirnya resmi menjadi cagar budaya. Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 

Baca: Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan dilindungi. “Sudah saya keluarkan SK-nya (surat keputusan),” ujarnya di Lapangan RRI Depok, Kamis, 27 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejarawan JJ Rizal (kanan) bersama anggota Komunitas Sejarah Depok melakukan aksi selamatkan Rumah Cimanggis di Universitas Indonesia, Depok, 2 Februari 2018. Aksi ini dilakukan saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke kampus UI untuk mengingatkan presiden agar menyelamatkan situs sejarah tersebut. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sebagai rumah modern pertama di Kota Depok.

“Rumah ini memiliki banyak keunikan. Selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra.

Dengan alasan itu, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

“Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting. Saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” ujar sejarawan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Reiza menceritakan, Depok memiliki akar sejarah panjang dan keunikan. Hal tersebut terletak pada status tanah partikelir yang diemban Depok, tapi diberikan otonominya sendiri.

Kondisi Rumah Cimanggis yang tidak terawatakibat minimnya perhatian pemerintah terhadap situs sejarah19 Januari 2018. TEMPO/Irsyan

“Depok ini tanah partikelir, tapi punya otonomi sendiri, bahkan pemimpin Depok dahulu dinamakan presiden,” ucapnya. Kenyamanan dan letaknya, yang menjadi penghubung antara Jakarta dan Bogor, membuat masyarakat Eropa dahulu menjadikan Depok sebagai tempat peristirahatan.

Baca: Ornamen Rumah Cimanggis Diburu Kolektor, Ditawar Rp 50 Juta

“Rumah Cimanggis inilah yang menjadi bukti sejarah kalau Depok pernah menjadi kota unik dan menjadi incaran bangsa Eropa untuk beristirahat,” tutur Reiza.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus