Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cibinong - Sejumlah warga Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut pemberhentian penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Dalam demo yang berlangsung pada Kamis, 16 Agustus lalu, mereka meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Asmawa selama 3 bulan menjabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beberapa hal menjadi catatan kami, terakhir soal sewenang-wenangnya Asmawa dalam menempatkan posisi direktur utama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga. Sebab itu, kami minta Mendagri menarik kembali Asmawa Tosepu ke kementerian sebagai kabiro umum," kata ketua umum Genpar, Sambas Alamsyah di Cibinong, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambas mengatakan, bila aksi damai mereka tidak direspons Kemendagri, Genpar akan melakukan demo besar dengan massa lebih banyak dalam satu bulan ke depan.
Dalam aksi damai Kamis lalu, Sambas menyampaikan surat berisi kebokbrokan kinerja Haris Setiawan selama menjadi direktur utama PD Pasar Tohaga. Sambas mengatakan surat itu sudah diserahkan kepada Inspektorat Kemendagri. Genpar akan menunggu balasan atas surat itu.
"Kami memberikan deadline satu bulan ke depan kepada Inspektorat Kemendagri untuk membalas surat kami, soal aduan kami dan juga bobroknya kinerja Dirut PD. Pasar Tohaga yang diangkat oleh Asmawa Tosepu tanpa melalui seleksi itu," kata Sambas.
Tempo mencoba menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Asmawa Tosepu selaku penjabat Bupati Bogor, soal tuntutan warga tersebut. Namun, hingga berita ini dirilis Asmawa Tosepu tidak menjawab dan membalas pesan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan perpanjangan masa jabatan Haris Setiawan sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga telah sesuai aturan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Aturan Permendagri tersebut, menyatakan bahwa anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Itu dasar peraturannya," kata Suryanto yang juga merupakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Direksi Perumda Pasar Tohaga.