Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Waspada Pungli, Segini Tarif Normal Mobil Derek Jalan Tol Resmi PT Jasa Marga

Layanan mobil derek jalan tol PT Jasa Marga diberikan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis hingga pintu tol terdekat. Pungli jamak terjadi.

1 Maret 2022 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi proses derek. Pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel akan dikenai biaya. - Twitter TMC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mengalami mobil mogok di jalan tol, salah satu solusi adalah menggunakan jasa mobil derek resmi PT Jasa Marga, BUMN pengelola jalan tol.

Layanan jasa mobil derek jalan tol resmi PT Jasa Marga tersedia 24 jam. Pengguna mobil cukup menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080. Petugas mobil derek jalan tol akan mendatangi lokasi di mana mobil mogok.

Meski begitu banyak pengguna mobil di jalan tol belum tahu tarif layanan jasa mobil derek resmi Jasa Marga. Padahal, layanan mobil derek resmi Jasa Marga ini gratis, alias tidak dipungut biaya, untuk jarak tertentu.

"Derek ini berlaku dari titik kejadian menuju gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jasa mobil derek jalan tol dengan tujuan selain yang sudah disebutkan di atas akan dikenakan tarif sesuai ketentuan. Tarifnya dihitung per kilometer terhitung dari gerbang tol sampai ke tujuan.

Tarif mobil derek jalan tol resmi PT Jasa Marga untuk kendaraan Golongan I Rp 100 ribu dan tarif selanjutnya Rp 8.000 per kilometer. Sementara untuk kendaraan selain Golongan I dikenakan tarif awal penderekan Rp 135 ribu dan selanjutnya Rp 10.000 per km.

Penghitungan kilometer dimulai dari akses keluar jalan tol terdekat. Setiap mobil derek PT Jasa Marga dilengkapi informasi tarif derek. 

"Sehingga pengguna jalan tol dapat melakukan cross check tarif resmi untuk layanan penderekan,” ucap Irra Susiyanti.

Menurut Irra, pengguna jalan tol juga bisa mengirim pesan ke akun media sosial Jasa Marga atau Aplikasi Travoy 3.0 jika terjadi gangguan perjalanan dan pengaduan pungli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya viral di media sosial pengendara mobil menjadi korban pungutan liar (pungli) tarif jasa mobil derek resmi di Jalan Tol Jagorawi. Pengendara ini dikenakan tarif Rp 1 juta, tapi diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

BacaDaftar Tarif Derek Jalan Tol Terbaru, Jangan Sampai Tertipu

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus