Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Revi Cahya Widi Sulihatin yang sebelumnya dikabarkan hilang di Osaka, Jepang ternyata ditangkap oleh pihak imigrasi Jepang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya dia ditangkap otoritas Jepang," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha kepada Tempo via sambungan Telepon, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha mengatakan, pihaknya masih akan mendalami perihal penangkapan terhadap Revi Cahya Windi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi dari otoritas setempat, tapi baru bisa bertemu pada 19 Juni nanti.
Ia memastikan kondisi Revi dalam keadaan sehat. Pemerintah telah menginformasikan ke keluarga terkait kondisi dan lokasi Revi.
Hanya saja Judha tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Revi dan meminta menunggu hingga KJRI Osaka bisa bertemu dengan Revi.
Sebelumnya, hilangnya Revi diinformasikan oleh akun facebook Lidya Permata Sari Lahagu di grup Backpacker International. Akun tersebut mengaku sebagai kakak dari Revi.
Ia mengabarkan Revi terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Senin, 10 Juni 2024 pukul 01:55 dan mendarat di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 09:35.
Menurut dia, Revi sudah tidak bisa dihubungi setelah mengabarkan kepadanya jika sudah melewati pemeriksaan imigrasi
Sementara, KJRI Osaka baru menerima kabar dari otoritas Jepang selang beberapa hari dari penangkapan Revi.
Informasi yang dibagikan di akun tersebut tertulis visa kunjungan Revi adalah katagori kunjungan jangka pendek yakni 15 hari. Dengan tanggal keluar dari negara itu pada 25 Juni 2024
Saat dikonfirmasi ke Judha, apakah akun tersebut merupakan saudara Revi, Judha mengatakan bukan."Bukan saudara," ujar dia. Namun ia tidak menjelaskan siapa akun tersebut.
Pilihan Editor: Netizen Tandai Desa Sumbersoko Kabupaten Pati dengan Sebutan Ini