Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Bagus Maulana mempertanyakan zebra cross yang dicorat-coret dengan design aneka gambar di beberapa titik di jalan utama Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagus mengatakan fungsi utama zebra cross untuk orang menyebrang, sehingga perusakan dan lainnya seperti dicorat-coret pun ada sanksinya berupa penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. "Itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 25," kata dia kepada Tempo saat ditemui di kantornya di Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat, 6 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bagus, peraturan sudah jelas mengatur tentang hal itu. Ia pun mengaku heran tindakan vandalisme yang dilakukan terang-terangan itu didiamkan.
Jika hal tersebut resmi, Bagus mempertanyakan aturan apa yang menjadi dasar dan dibiayai oleh siapa. "Pertama kita tanya dulu, fungsi itu apa. Lalu pembiayaan oleh siapa harus jelas ini," kata dia.
Menurut Bagus, jika memang itu sudah sesuai dengan aturan, ia tetap berpendapat zebra cross sebaiknya tidak diubah atau digambar. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pandangan pengendara terhadap marka jalan. "Ini kan jadi agak keliatan, hampir ketutup," kata dia.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dodi Wahyudin mengatakan marka jalan yang digambar itu bukan tindakan vandalisme. Namun hal itu disebutnya sebagai zebra cross mural.
Dodi mengatakan pembuatan gambar di marka jalan itu sudah sesuai dengan nota kesepahaman, antara Pemkot Bogor dan salah satu perusahaan transportasi online. "Sudah ada MoU-nya. Jadi itu pake CSR perusahaannya untuk membuat marka jalan, salah satunya zebra cross mural itu," kata dia.
Pembuatan zebra cross mural itu, menurut Dodi, bukan hanya di Kota Bogor. Ia menyebut beberapa kota besar lain seperti Bandung, Surabaya dan Jakarta sudah ada.
Adapun tujuan dari zebra cross mural tersebut, Dodi mengatakan untuk menarik warga agar menyeberang. "Tidak banyak juga. Kalau enggak salah hanya sepuluh titik," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan pembuatan marka jalan berbentuk zebra cross mural memang sesuai dengan MoU antara pihaknya dan salah satu perusahaan tranportasi online. Dalam MoU tersebut, Dedie menyebut perusahaan tersebut berkeinginan memberikan CSR-nya untuk pembuatan zebra cross di beberapa titik. "Cek ke Dishub MoU-nya karena leading sector di Dishub," kata dia.