Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Zona Emisi Rendah di Kota Tua, Transjakarta Modifikasi 2 Rute Mikrotrans

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan Low-Emission Zone (LEZ) diterapkan secara permanen di Kota Tua Jakarta mulai hari ini.

8 Februari 2021 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menutup Jl. Lapangan Stasiun menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di area Kota Tua. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta memodifikasi dua rute layanan mikrotrans karena penerapan sistem zona rendah emisi atau low-emission zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta Barat. Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyebut modifikasi itu dilakukan agar mobilitas masyarakat yang memanfaatkan rute tersebut dapat tetap dilayani dengan baik.

Berikut adalah rincian modifikasi rute Mikrotrans karena zona emisi rendah di Kota Tua tersebut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tanah Abang – Kota (JAK 10)
dilakukan pengalihan jalur untuk rute ke arah Kota. Sementara rute arah sebaliknya normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari Tanah Abang - Setelah lampu merah Kota lurus ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. pintu kecil – Jl. Roa Malaka Selatan - Lurus ke Jl. Roa Malaka Utara – Jl. Kali Besar Barat – kembali jalur normal.

2.Tanah Abang – Jembatan Lima (Jak 13)
Dilakukan pengalihan rute untuk di kedua arah.
-Arah Tanah Abang
Jembatan Lima - setelah lampu Kota belok kanan ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. Pintu Kecil - Belok kiri ke Jl. Kopi – kembali ke jalur normal.

-Arah Jembatan Lima
Tanah Abang - setelah Jl. Pintu Kecil - lanjut ke Jl. Roa Malaka Selatan - lurus hingga Jl. Roa Malaka Utara - lanjut Jl. Kalibesar Barat – kembali ke jalur normal.

Adapun bus stop yang tidak dilewati oleh kedua rute di atas, kata Prasetia, adalah bus stop Bank BNI, Jembatan, dan Kali Besar Barat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan Low-Emission Zone (LEZ) diterapkan secara permanen di Kota Tua Jakarta mulai hari ini. Masa uji coba yang berlangsung sejak 18 Desember 2020 telah berakhir.

Pada pemberlakuan Low-Emission Zone, kendaraan yang boleh melintasi kawasan tersebut hanyalah kendaraan berstiker khusus lulus uji emisi. Pejalan kaki, pesepeda, dan angkutan umum Transjakarta juga diizinkan.

Pengecualian, kata Syafrin, hanya diberikan kepada kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan. Sedangkan bongkar muat logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa pembatasan waktu.

Baca juga: Keluhan Karyawan di Kawasan Kota Tua Soal Penerapan Zona Emisi Rendah

Penerapan Low-Emission Zone di Kota Tua berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ tahap dua ini meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus