Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19 sepanjang periode 1-7 Agustus 2022 menjadi 28 RT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data zona merah ini menunjukkan adanya pertambahan yang signifikan dibanding pada pertengahan Juli lalu yang hanya sebanyak tujuh RT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id yang dikases pada hari ini, RT yang masuk zona merah Covid-19 paling banyak tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing mencapai 10 RT.
Sedangkan di Jakarta Selatan ada empat RT serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing dua RT zona merah.
Bila menilik jumlah RT di Jakarta yang mencapai 30.417 RT, jumlah zona merah yang mencapai 28 itu bisa dibilang tergolong kecil, meski terjadi penambahan jumlah penularan Covid-19.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 hingga Senin, 8 Agustus 20220 bertambah 2.300 kasus.
Sedangkan, jumlah kasus aktif baik yang dirawat dan diisolasi di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah berkurang sebanyak 424 kasus.
Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan persentase kasus positif di Jakarta mencapai 15,3 persen selama sepekan terakhir.
Pencapaian itu juga tidak terlepas dari banyaknya orang yang dites usap berbasis "polymerase chain reaction" (PCR) mencapai 107,2 ribu orang atau melebihi dari standar berdasarkan kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Jakarta mencapai 10.642 orang.