Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mana Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi?

Maluku Utara tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal dan persentase.

4 Desember 2023 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Serikat Buruh menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 sebesar 15 persen, Senin, 20 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya berkisar dari 0,1 sampai dengan 0,3.

DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yakni mencapai Rp 5.067.381. Perlu digarisbawahi bahwa UMP Jakarta di tahun ini pun juga menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp 4.900.798.

Meski demikian, kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal dicatatkan oleh Maluku Utara, yakni sebesar Rp 223.280, disusul DKI Jakarta yang naik Rp 166.583. Maluku Utara juga mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase, yakni 7,50 persen.

Faisal Javier

Faisal Javier

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus