Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, KSPI: Bentuk Kebohongan Publik

Said Iqbal menanggapi soal pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.

12 November 2023 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menanggapi soal pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan oleh Kemnaker di laman resminya. Adapun aturan yang melandasi pernyataan kenaikan upah minimum 2024 adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," kata Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Minggu, 12 November 2023.

Dia menjelaskan ini lantaran di dalam beberapa pasal pada beleid tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum. Iqbal, sapaan akrabnya, lantas merujuk Pasal 26 Ayat 9 PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," begitu bunyi Pasal 26 Ayat 9.

Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut "jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."

Menurut Iqbal, frasal 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan. 

"Karena itu bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik, sebab ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tutur Said Iqbal.

Jika pun naik, lanjut dia, kenaikannya sangat kecil. Ini karena formula penghitungan upah minimum adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.  

Adapun nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha) dikalikan upah minimum berjalan. 

Iqbal menuturkan, indeks tertentu adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10-0,30. "Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1-0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil."

Menurut dia, penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah. Ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, yaitu nilai indeks tertentu sebesar 1,0-2,0. 

Lebih jauh, dia menyebut ketika nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, nilai penyesuaian upah dihitung dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan. 

"Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," ucap dia.

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus