Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh para buruh. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP. Di DKI Jakarta, para buruh merusak sejumlah fasilitas di depan Balai Kota DKI Jakarta usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan bahwa kenaikan UMP wilayah tersebut hanya 3,38 persen atau sekitar Rp 165.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indeks alfa itu dinilai menjadi faktor penyebab kecilnya kenaikan upah minimum. Berdasarkan pantauan Tempo, rata-rata kenaikan UMP 2024 secara nasional hanya berkisar 2 sampai 4 persen atau Rp 36.000 sampai Rp 221.000.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, jika menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, setidaknya upah buruh bisa naik 7,25 persen. “Tapi karena dikali alfa menjadi 3,5 persen, jadi faktor pengali alfa yang dibuat dalam rumusan antara 0,1 dan 0,3 itu memang faktor pengurang karena tujuan PP 51 menekan upah buruh,” kata dia.
"KSPSI dengan teman-teman menolak penetapan UMP 2023 yang menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 51 yang kenaikannya kalau dirupiahkan hanya naik sekitar 70 ribu,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Saat menyampaikan penolakannya yang tak kunjung digubris pemerintah, para buruh mencoba menerobos barikade hingga merusak pagar dan membakar sampah di jalan raya. Tak hanya di Ibu Kota, penolakan juga muncul dari buruh di sejumlah wilayah.
Para buruh tekstil di Jawa Barat yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak besaran UMP 2024 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Penghitungan upah minimum menggunakan dua rumus
Penghitungan upah minimum pada PP 51 menggunakan dua rumus yang pemilihannya bergantung dari rata-rata tingkat konsumsi masing-masing daerah. Jika upah minimum tahun berjalan di atas rata-rata tingkat konsumsinya, maka menggunakan rumus dengan memasukkan indikator Alfa, faktor inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi. Sementara bagi daerah dengan upah di bawah rata-rata konsumsi, maka penghitungan upahnya hanya menggunakan faktor alfa plus nilai laju pertumbuhan ekonomi.
Rendahnya indeks alfa ini juga menjadi sorotan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban. Dia mengatakan, hingga kini formula tersebut tidak disetujui pihak buruh. Dia menekankan indeks alfa tersebut membuat kenaikan upah tidak bisa lebih dari 6 persen karena alfa berperan mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi.
Para pekerja meminta rentang alfa berada di angka 0,5 hingga 1. Dengan demikian, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen. Walhasil, kalangan buruh di berbagai daerah menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja. Demo tersebut akan dilakukan pada 29-30 November mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan alfa merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Artinya, angka tersebut kecil lantaran pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak hanya ditopang oleh ketenagakerjaan.
Dia mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah pakar, akademisi, serta ahli geografi, dan statistik. Hasilnya, ia menyimpulkan kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah di Indonesia, itu di rata-rata maksimal 0,30 atau 30 persen dari total pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Ia pun menilai kontribusi ketenagakerjaan terhadap perekonomian di wilayah bahkan minus. Karena itu, pemerintah menentukan rentang 0,1-0,3. "Jadi sekali lagi itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di wilayah. Kalau ada yang bilang terlalu kecil, lho ya itu faktanya," kata dia saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 21 November 2023.
Kenaikan UMP sangat tipis, sebabnya?
Indah pun menggarisbawahi ketentuan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa jabatan di bawah satu tahun, sehingga kenaikannya sangat tipis. Dia menyebutkan dari sekitar 50 juta total pekerja formal, sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta di antaranya merupakan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun yang berhak mendapatkan gaji sebesar UMP.
Menurut Indah, setiap kepala daerah memiliki alasan masing-masing dalam menetapkan UMP tersebut. Namun, ia menekankan tujuan penetapan UMP hanya untuk menjaga supaya para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah.
Sedangkan kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas 1 tahun, ujarnya, harus ditetapkan sesuai dengan hasil kerja, produktivitas, dan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, menurut dia, kenaikan upah pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan lebih signifikan.
Tetapi, ia mengatakan pemerintah tak mengatur atau tidak memiliki regulasi dalam penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Keputusan ini, ucap Indah, dirundingkan secara tripatrit yakni bersama pihak perusahaan dan setrikat pekerja atau buruh.
Kendati demikian, formula yang ditetapkan pemerintah dinilai dapat membuat upah riil menurun. Direktur Institut for Demographic and Poverty Studies Yusuf Wibisono menilai bilangan alfa seharusnya bisa semakin tinggi jika suatu industri bersifat padat karya. Tetapi, kenaikannya rendah karena terhambat pada patokan rentang alfa 0,1-0,3 yang ditetapkan pemerintah.
Walhasil, menurutnya, kenaikan UMP akan selalu konservatif. Ia berpendapat, seharusnya rentang alfa yang adil bagi pekerja dan dunia usaha adalah 0,4-0,7.
Pemerintah memandang rendah kontribusi pekerja
Apabila indeks alfa dibatasi maksimum 0,3, Yusuf berujar pemerintah memandang rendah kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Meski kita negara dengan jumlah tenaga kerja berlimpah, tidak selayaknya kontribusi buruh direndahkan begitu, terlebih untuk industri padat karya," ucapnya.
Senada, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Padjajaran Arief Anshory Yusuf pun menilai rentang alfa yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah. Terlebih, pemerintah mengatakan pertimbangan penetapan variabel tersebut hanya tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Ia mengaku khawatir formula tersebut tidak mempertimbangkan kenaikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Menurut Arief, mestinya dua komponen tersebut harus menjadi pertimbangan apabila berbicara soal kontribusi ketenagakerjaan terjadap pertumbuhan ekonomi.
Formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu juga, menurutnya, tak sejalan dengan niat pemerintah membuat pertumbuhan ekonomi lebih inklusif. Jika ingin mencapai cita-cita tersebut, ia menekankan pertumbuhan upah riil pekerja harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi.
Namun faktanya, Arief mencatat upah ril pekerja justru turun 2,1 persen pada 2018 sampai 2023. Sementara itu, produk domestik bruto (PDB) naik belasan persen pada periode yang sama. Dengan adanya formula itu, ia menilai upah riil akan semakin sulit mengejar pertumbuhan ekonomi. Imbasnya, ketimpangan akan semakin melebar.
Terlebih, ucap Arief, inflasi yang digunakan dalam formula ini juga merupakan inflasi umum yang biasanya lebih kecil dari inflasi pangan dan kenaikan garis kemiskinan. "PP ini membuat upah riil harus lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi karena selamanya variabel itu akan dikali alfa yang lebih kecil dari 1," ujarnya.
RIANI SANUSI PUTRI | AHMAD FIKRI | CAESAR AKBAR
Pilihan editor: Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN