Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Dewasa ini tanda tangan elektronik (TTE) menjadi kebutuhan yang diperlukan di era serba digital. Banyak keperluan formal memerlukan tanda tangan digital seiring dengan maraknya penggunaan dokumen digital. Selain sebagai tanda bukti identitas, tanda tangan elektronik urgensinya semakin tinggi guna membangun kepercayaan dalam pertukaran dokumen secara daring.
Melihat urgensi tanda tangan elektronik yang tinggi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan tanda tangan elektronik yang resmi di mata hukum.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah dua layanan dari Kominfo untuk membuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui keamanan, kewajiban, dan tanggungjawabnya di dalam regulasi.
Dilansir dari media sosial Instagram resmi Kemenkominfo, @kemenkominfo, berikut tutorial membuat tanda tangan elektronik:
- Mengakses salah satu dari lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berikut tujuh lembaga PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo:
- PrivyID
- IOTENTIK
- Balai Sertifikasi Elektronik
- Verified Identity for All (VIDA)
- PERURI
- digisign
- TekenAja!
- Melakukan registrasi identitas diri seperti foto KTP, NIK, nomor telepon, email, dan lain-lain. Pastikan email dan nomor telepon aktif.
- Verifikasi nomor telepon dan alamat email
- Buat kata sandi sesuai ketentuan
- Penggunaan tanda tangan elektronik siap dimulai.
Saat ini tanda tangan elektronik menjadi tren masa depan yang akan sangat diperlukan untuk membantu setiap aktivitas digital yang memerlukan tanda tangan persetujuan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Keamanan Transaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini