Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Begini Prosedur Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

Berikut ini prosedur tanda tangan elektronik seperti dilansir Kominfo.

10 Agustus 2021 | 13.56 WIB

Sejumlah pembicara dalam Forum Forum Group Discussion bertajuk "Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik" yang digelar oleh Tempo Media Group, Senin malam, 11 November 2019. Dari kiri ke kanan: Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim pelaku usaha di bidang certificate authority Marshall Pribadi, dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika. Foto: Dok. Tempo
Perbesar
Sejumlah pembicara dalam Forum Forum Group Discussion bertajuk "Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik" yang digelar oleh Tempo Media Group, Senin malam, 11 November 2019. Dari kiri ke kanan: Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim pelaku usaha di bidang certificate authority Marshall Pribadi, dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika. Foto: Dok. Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Dewasa ini tanda tangan elektronik (TTE) menjadi kebutuhan yang diperlukan di era serba digital. Banyak keperluan formal memerlukan tanda tangan digital seiring dengan maraknya penggunaan dokumen digital. Selain sebagai tanda bukti identitas, tanda tangan elektronik urgensinya semakin tinggi guna membangun kepercayaan dalam pertukaran dokumen secara daring.

Melihat urgensi tanda tangan elektronik yang tinggi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan tanda tangan elektronik yang resmi di mata hukum.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah dua layanan dari Kominfo untuk membuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui keamanan, kewajiban, dan tanggungjawabnya di dalam regulasi.

Dilansir dari media sosial Instagram resmi Kemenkominfo, @kemenkominfo, berikut tutorial membuat tanda tangan elektronik:

  1. Mengakses salah satu dari lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berikut tujuh lembaga PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo:
  • PrivyID
  • IOTENTIK
  • Balai Sertifikasi Elektronik
  • Verified Identity for All (VIDA)
  • PERURI
  • digisign
  • TekenAja!
  1. Melakukan registrasi identitas diri seperti foto KTP, NIK, nomor telepon, email, dan lain-lain. Pastikan email dan nomor telepon aktif.
  2. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
  3. Buat kata sandi sesuai ketentuan
  4. Penggunaan tanda tangan elektronik siap dimulai.

Saat ini tanda tangan elektronik menjadi tren masa depan yang akan sangat diperlukan untuk membantu setiap aktivitas digital yang memerlukan tanda tangan persetujuan.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Keamanan Transaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus