Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Denda Rp 69 T Tidak Akan Membuat Facebook Bangkrut

Denda Rp 69 triliun tidak akan membuat Facebook bangkrut, karena itu hanya 10 persen saja dari pendapatan mereka tahun lalu.

26 Juli 2019 | 10.40 WIB

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Perbesar
Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Denda Rp 69 triliun atau 5 miliar dolar AS yang dijatuhkan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) ke Facebook atas pelanggaran privasi pengguna, tidak akan membuat perusahaan media sosial itu bangkrut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maklum saja, raksasa teknologi ini tahun lalu mencatat pendapatan hampir $ 56 miliar, demikian dilaporkan laman CBSNews.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Facebook mengkhianati kepercayaan penggunanya dan menipu mereka tentang kemampuan mereka untuk mengendalikan informasi pribadi mereka," kata ketua FTC Joe Simons pada konferensi pers, Rabu.

"Besarnya hukuman ini mengatur ulang dasar kasus privasi dan berfungsi sebagai pencegah penting bagi pelanggaran di masa depan."

Komisi membuka penyelidikan ke Facebook tahun lalu setelah Cambridge Analytica memanfaatkan 87 juta data pribadi pengguna Facebook tanpa izin mereka. Penyelidikan menemukan bahwa Facebook menyesatkan pengguna ketika memberi tahu mereka pada 2014 bahwa mereka tidak akan lagi mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan aktif mereka.

Nyatanya, perusahaan mengizinkan pengembang pihak ketiga seperti yang terhubung dengan Cambridge Analytica untuk mendapatkan informasi pribadi dari teman-teman pengguna. yang telah mengunduh aplikasi tersebut.

Sebelumnya, Facebook juga dikenai denda $ 100 juta oleh Komisi Sekuritas dan Bursa untuk menyelesaikan tuduhan bahwa perusahaan seharusnya mengungkapkan kesalahan penanganan data kepada investor.

Selain dengan $ 5 miliar, Facebook juga diperintahkan membentuk "komite privasi independen" dari direksi yang hanya dapat dipecat oleh dewan perusahaan.

CEO Facebook, Mark Zuckerberg,  secara pribadi setiap kuartal harus melaporkan bahwa Facebook mematuhi program privasi. 

Perusahaan juga akan diminta untuk meninjau setiap produk atau layanan baru atau diluncurkan kembali dari perspektif privasi dan mendokumentasikan keputusan yang dibuatnya tentang privasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk Instagram dan WhatsApp serta Facebook sendiri.

CBSNEWS | NEWSROOM.FB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus