Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia melarang penjualan iPhone 16. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas bagi platform e-commerce yang kedapatan menjual iPhone 16. Langkah ini diambil lantaran smartphone tersebut dilarang beredar di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“E-commerce akan selalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar (menjual iPhone 16), tentu kita akan lakukan tindakan dan sebagainya,” ujar Budi pada Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antaranews.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan larangan ini diikuti oleh peringatan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin yang menyampaikan bahwa pihaknya siap memproses e-commerce yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 melalui jalur hukum berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 baik di marketplace online maupun toko offline. Kemenperin akan terus memantau jual beli iPhone 16 selama izin resmi belum diterbitkan,” kata Febri pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Kemenperin juga mempertimbangkan langkah lain, yakni menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia. “Kami akan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang jika terbukti diperjualbelikan,” tambahnya.
Alasan iPhone 16 Dilarang di Indonesia
Berikut adalah poin-poin utama mengapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia:
1. Belum Memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen, yang wajib dipenuhi untuk semua perangkat yang beredar di Indonesia.
2. Syarat Investasi yang Belum Tuntas
Apple berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia agar memenuhi syarat TKDN. Namun, hingga saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari target Rp1,71 triliun, masih kurang sekitar Rp240 miliar.
3. Belum Ada Sertifikat TKDN
Karena belum tuntasnya investasi, Apple belum mendapatkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Tanpa sertifikat ini, perangkat tersebut tidak diizinkan beredar di Indonesia.
4. Ancaman Pemblokiran IMEI
Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang ditemukan di pasaran Indonesia, baik yang dibawa langsung oleh penumpang maupun dijual di toko atau marketplace.
5. Pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021
Kemenperin akan memproses secara hukum e-commerce atau penjual yang menawarkan iPhone 16 di Indonesia berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
ANTARANEWS
Pilihan editor: Servis Mandiri untuk iPhone 16 dan 16 Pro, Ini Daftar Komponen yang Sudah Tersedia