Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=arial size=1>Telekomunikasi</font><br />Jangan Pesta di Rumah Tetangga

Kementerian Komunikasi menerapkan biaya interkoneksi pesan pendek. Mengurangi promo gratis dan pesan pendek sampah.

19 Desember 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan itu dicapai dengan mulus, nyaris tanpa perdebatan, Jumat dua pekan lalu. Sepuluh operator seluler bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika setuju menerapkan skema pesan pendek (SMS) berbasis biaya interkoneksi senilai Rp 23 per pesan. Persetujuan diketuk di ruang rapat Direktorat Telekomunikasi lantai 13, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Kata sepakat itu sekaligus mengakhiri rezim skema pengiriman pesan pendek lintas operator dengan prinsip sender keep all yang sudah diterapkan sejak 1994—pertama kali telepon seluler masuk ke Indonesia. Menurut Wakil Ketua BRTI Budi Setyawan, biaya interkoneksi itu hanya batas atas dan acuan. "Biaya pastinya disepakati secara bisnis oleh masing-masing operator," katanya kepada Tempo di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Dalam skema sender keep all, seluruh pendapatan—berasal dari biaya pesan pendek—dari pelanggan akan dikantongi oleh operator pengirim pesan. Sebaliknya, operator penerima pesan tak mendapat sepeser pun. Ambil contoh seorang pelanggan operator A mengirim pesan pendek ke koleganya yang pelanggan operator B. Biaya pengirimannya Rp 120 per pesan. Operator A akan menerima pendapatan Rp 120, sebaliknya Operator B tak menerima apa pun. Dengan skema baru, tak hanya operator pengirim, operator penerima juga mengantongi pendapatan senilai biaya interkoneksi.

Semua operator seluler, menurut sumber Tempo, tak mempermasalahkan skema interkoneksi pesan pendek. Operator-operator seluler hanya memperdebatkan waktu penerapannya. Telkomsel siap kapan saja. Perwakilan dari PT XL Axiata mengusulkan waktu tujuh bulan lagi. Perwakilan Indosat dan beberapa operator lainnya tak banyak bersuara. Akhirnya Budi, pemimpin rapat, memutuskan penerapan skema baru berlaku enam bulan mendatang.

Pertemuan tersebut memang tak sealot rapat-rapat sebelumnya. Sumber Tempo tadi mengungkapkan, dalam pertemuan 11 November lalu, misalnya, beberapa operator seluler menentang keras waktu pelaksanaan dan besaran biaya interkoneksi. Mereka keberatan lantaran ada kabar pemerintah akan menerapkan pada akhir Desember ini. Padahal interkoneksi pesan pendek butuh penyesuaian sistem dan teknologi, bahkan investasi besar.

Beberapa operator, salah satunya PT Axis Telecom Indonesia, menyoroti pula biaya interkoneksi Rp 23 per pesan. Perusahaan milik Saudi Telecom itu menilai biaya interkoneksi tersebut terlalu mahal. Di rapat itu, perwakilan Axis meminta BRTI dan Kementerian Komunikasi meninjau ulang besaran biaya tersebut.

Direktur Axis Chandra Hawen membenarkan kabar bahwa Axis meminta regulator menghitung ulang seluruh biaya interkoneksi percakapan dan pesan pendek. "Khusus SMS, masak sih kirim satu pesan biaya pokoknya semahal itu?" ujarnya. "Jika biaya interkoneksi rendah, konsumen senang karena kirim ke operator mana pun akan murah."

l l l

KEINGINAN Kementerian Komunikasi menerapkan biaya interkoneksi pesan pendek sejatinya sudah digagas sejak lima tahun lalu. Dasar hukumnya, menurut juru bicara Kementerian, Gatot Dewa Broto, Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 6 Tahun 2006. Sesuai dengan aturan itu, biaya interkoneksi berlaku untuk percakapan dan pesan pendek. Namun akhirnya hanya biaya percakapan yang diterapkan. "Untuk pesan singkat belum diimplementasikan karena operator mengaku belum siap," kata dia.

Regulator memasukkan kembali rencana penerapan biaya interkoneksi pesan pendek ke dalam laci. Dua tahun berlalu, persaingan antar-operator seluler semakin ketat. Selain perang tarif percakapan, muncul promo pemberian ribuan pesan pendek gratis buat pelanggan. Pelopor pesan pendek gratis ini adalah Three, operator milik PT Hutchinson CP Telecom. Operator lain, seperti XL, Axis, Indosat, dan Bakrie Telecom, ikut-ikutan. Belakangan Telkomsel mulai memberi pesan pendek gratis, meski tak semasif operator lain.

Banjir pesan pendek gratis membuat traffic di operator meningkat tajam. Jaringan milik sejumlah operator besar, terutama Telkomsel, mulai terbebani. Maklum, pelanggan Telkomsel memang paling banyak dibanding operator lain—sekarang sudah mencapai 105 juta pelanggan. Telkomsel gerah dan berteriak meminta BRTI melarang promo pesan pendek gratis. Mereka cemas kualitas layanan pelanggan terganggu.

Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja pada 28 Februari 2008 mengirim surat kepada BRTI mengusulkan penerapan pesan pendek berbasis interkoneksi Rp 26 per SMS. Namun BRTI dan Kementerian Komunikasi belum menggubris usulan Telkomsel. Apalagi waktu itu sembilan operator seluler lain cenderung tak setuju dan lebih senang skema pesan pendek sender keep all.

Pada 2010, semakin banyak operator seluler mengirim pesan pendek gratis ke operator lain. Tak ayal pesan pendek sampah, seperti promo tawaran pinjaman tanpa agunan, kartu kredit, dan promo kesehatan atau bisnis, membanjiri telepon seluler pelanggan. Pesan pendek penipuan, semacam, "mama-papa minta pulsa" atau "minta transfer uang", juga menggila. Dalam sehari, kata anggota BRTI, Heru Sutadi, sedikitnya bisa mencapai 250 juta pesan pendek yang dikirim secara broadcast.

Masyarakat memprotes keras maraknya pengiriman pesan pendek sampah lewat ponsel itu. Publik meminta operator bertanggung jawab. Gerah jadi sorotan, BRTI dan Kementerian Komunikasi mempercepat penerapan pesan pendek berbasis biaya interkoneksi. Kementerian Komunikasi menunjuk konsultan teknologi Tri Tech mengkaji besaran biaya interkoneksi pesan pendek. Muncullah angka Rp 23 per pesan.

BRTI dan Kementerian Komunikasi kemudian berembuk dengan para operator seluler. Pertemuan intensif terus digelar sejak April 2010. Sampai akhirnya semua operator setuju menerapkan biaya interkoneksi pesan pendek pada Jumat dua pekan lalu. Sekarang Kementerian, ujar Gatot, sedang menyiapkan peraturan menteri yang mengatur skema baru pengiriman pesan pendek itu.

Aturan ini mungkin akan terbit Februari tahun depan agar pada Mei interkoneksi pesan pendek bisa diterapkan. "Kami ikut pemerintah," ujar Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi. Chandra Hawen juga mengapresiasi upaya pemerintah yang memberi tenggang waktu sampai pertengahan 2012.

Telkomsel tentu senang lantaran biaya interkoneksi pesan pendek akhirnya diterapkan. "Telkomsel setuju penerapan SMS interkoneksi karena persaingan dalam industri telekomunikasi akan lebih adil," kata juru bicara Telkomsel, Ricardo Indra, pekan lalu. Tanpa bermaksud berpihak kepada Telkomsel, kata Gatot, pemerintah mengubah skema sender keep all lantaran dianggap tak sehat buat industri telekomunikasi. Skema itu ibarat berpesta di rumah tetangga. "Operator pengirim menjadi populer, sementara operator penerima terbebani dan tak dapat apa pun."

Namun operator masih merasakan ganjalan lain, yakni potensi peningkatan biaya pengiriman pesan pendek. "Biasanya kalau ada kenaikan biaya akan dibebankan ke pelanggan," ujar Chandra. "Ini yang kami cemaskan." Adapun Bakrie Telecom, kata direkturnya, Rahmad Junaidi, sebenarnya sudah siap menerapkan skema pesan pendek berbasis biaya. "Hanya, kami sedang mengkaji juga apakah akan menaikkan biaya pengiriman SMS atau tidak," ujarnya.

Sebaliknya, Gatot yakin biaya interkoneksi pesan pendek berpotensi membuat tarif menurun karena persaingan lebih sehat. "Dulu penerapan interkoneksi berhasil menurunkan tarif percakapan," kata dia. "Sekarang pesan singkat juga bisa seperti itu."

Penurunan tarif, kata dia, hanya sasaran antara. Target utamanya justru skema interkoneksi diyakini bisa mengurangi maraknya pesan pendek sampah.

Padjar Iswara, Eka Utami Aprilia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus