Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK akan Atur Batas Minimal Pendapatan dan Usia Maksimal Pengguna Pay Later, Kenapa?

Mengantisipasi jebakan utang, OJK sedang menggodok aturan baru bagi perusahaan pembiayaan buy now pay later.

1 Januari 2025 | 12.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi skema buy now pay later dalam transaksi e-commerce. Dok/Avow

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru terkait batas usia dan pendapatan pengguna layanan buy now pay later atau BNPL. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan salah satu tujuan aturan tersebut untuk mengantisipasi risiko jebakan utang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Skema baru ini dibuat untuk penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat dan penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) buy now pay later.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025. 

Pokok-pokok aturan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan pay later. Salah satunya, pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu, peminjam harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria nasabah atau debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru. Termasuk bagi  perpanjangan pembiayaan pay later, paling lambat 1 Januari 2027.

Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan pay later harus menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. “Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri pay later.

Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2024, piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan signifikan dibanding tahun lalu. Total pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, meningkat Rp 3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89 persen secara tahunan (yoy). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pertumbuhan ini disebabkan makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan pay later

Selain itu ada peningkatan jumlah pelaku usaha dari 5 menjadi 7 Perusahaan Pembiayaan. “Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus