Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

Beberapa pengusaha sudah menerapkan tarif PPN 12 persen meski tak tergolong barang mewah, Direktorat Jendral Pajak menjamin uang wajib pajak yang sudah terlanjur bayar akan dikembalikan

2 Januari 2025 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers tentang PPN 12 Persen di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 2 Januari 2024. Ditjen Pajak menyampaikan tarif PPN 12% untuk barang - barang mewah akan mulai berlaku 1 Februari 2025 sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin akan mengembalikan dana konsumen yang sudah terlanjur kena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih membahas mekanisme pengembalian pungutan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada 2025, tapi hanya bagi barang mewah. Namun beberapa pengusaha sudah terlanjur menaikkan pungutan pajak menjadi 12 persen meski barang dan jasanya tak terdampak perubahan tarif. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, pemerintah batal menaikkan pajak dari seluruh barang dan jasa yang selama ini kena PPN. Semula pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hanya tiga barang yang tarif pajaknya tetap 11 persen, yakni minyak goreng berjenis Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Namun pada 31 Januari 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah yang masuk kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Barang yang selama ini terkena tarif 11 persen, pemungutannya tak berubah.

Setelah pengumuman tersebut, DJP telah bertemu dengan pelaku usaha khususnya retailer untuk melihat situasi. Menurut Suryo, dari pertemuan hari ini diketahui sudah ada pengusaha yang menggunakan penghitungan tarif PPN 12 persen. Karena itu, Direktorat akan membuat aturan pengembaliannya termasuk pada waktu penerbitan fraktur pajak.

Beberapa usaha telah menerapkan PPN 12 persen meski tak masuk kategori barang mewah yang dipungut. Salah satunya adalah jasa penyewaan kompleks Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Manajemen telah menerapkan tarif PPN baru untuk fasilitas mereka.

Pengelola GBK mengatakan penerapan PPN 12 persen untuk fasilitas di Kompleks GBK masih bersifat sementara. Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti mengatakan masih menunggu status barang mewah untuk fasilitas di Kompleks GBK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Alasan pengenaan tarif 12 persen adalah untuk kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah.  

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus