Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Seleksi Calon Anggota Baru KPPU</font><br />Terselamatkan Surat Istana

Proses seleksi calon anggota baru KPPU molor. Puluhan perkara sempat terancam mandek.

19 Desember 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUANG rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha melompong. Sidang perkara tender pekerjaan peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang sedianya digelar pada Senin pekan lalu, urung digelar. Padahal keputusan Majelis Komisi amat dinanti: perkara ini masih akan diperpanjang ke pemeriksaan lanjutan atau langsung keluar keputusan.

Absennya para anggota Majelis bukan karena mereka mangkir atau sedang berpelesir. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2006, masa jabatan kesebelas komisioner Komisi periode 2006-2011 ini memang berakhir pada hari itu, 12 Desember. Akibatnya, ada 30 kasus yang terancam mandek: 15 proses penyelidikan, 4 pemeriksaan perkara, dan 11 penilaian merger.

Komisi telah menerbitkan surat keputusan tentang penghentian sementara kegiatan penanganan perkara, serta penilaian terhadap penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha. Pertimbangannya, semua kegiatan tersebut memerlukan otoritas atau kewenangan komisioner. ”Pemanggilan saksi pun tidak bisa dilakukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Achmad Junaidi.

Untunglah, dua hari kemudian, sebuah surat dilayangkan Istana Negara. Isinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatan komisioner hingga anggota baru KPPU periode 2011-2016 ditetapkan. Perpanjangan waktu diperlukan berhubung pemilihan komisioner baru molor.

Presiden sebenarnya telah menunjuk panitia seleksi sejak pertengahan Juli lalu. Tim dipimpin oleh Hatanto Reksodipoetro (mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan), didampingi oleh dua wakilnya, yaitu Retno Pudji Budi Astuti dan Ansari Bukhari. Dari pendaftaran yang dibuka pada 8 Agustus lalu, terjaring 95 nama yang lolos seleksi administrasi.

Tahap berikutnya adalah psikotes dan penilaian profil personal. Dari sini, panitia hanya menyaring 45 nama. Lantas para kandidat diwawancarai. Hasilnya, tinggal 19 nama yang disampaikan kepada Presiden, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR Airlangga Hartarto, nama para kandidat itu baru diterima Dewan dua pekan lalu. Dewan sempat membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah pada 8 Desember lalu. Namun persoalannya, pada pekan berikutnya, Dewan sudah memasuki masa reses persidangan kedua, yakni dari 17 Desember 2011 hingga 8 Januari 2012. Karena itu, ”Tidak cukup waktu untuk melaksanakan fit proper test di masa sidang ini,” ujarnya.

Sebagai jalan keluar, Airlangga menambahkan, Dewan dalam rapat paripurna pada Selasa pekan lalu meminta pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner yang masih menjabat. Setidaknya, perpanjangan dilakukan hingga komisioner baru terpilih dalam masa sidang III 2011-2012.

Leletnya proses seleksi anggota KPPU sesungguhnya bukan kali ini saja. Pemilihan komisioner periode sebelumnya (2000-2005) bernasib serupa. Kala itu masa jabatan anggota lama diperpanjang setahun hingga 12 Desember 2006.

Rencananya Dewan akan mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon anggota KPPU pada masa persidangan berikutnya, yang bakal dimulai pada 9 Januari tahun depan. Sumber Tempo membisikkan, muka-muka lama masih dijagokan. Sebut saja Anna Maria Tri Anggraini, M. Nawir Messi, Tresna P. Soemardi, Yoyo Arifardhani, Ahmad Ramadhan Siregar, Dedie S. Martadisastra, dan Sukarmi.

Ekonom Didik J. Rachbini, yang juga anggota KPPU periode 1999-2003, menyatakan proses rekrutmen anggota KPPU mestinya ditangani langsung oleh menteri atau pejabat setingkat menteri. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan mutu kandidat. Perlu juga ruang bagi pemerintah untuk mengusulkan calon-calon berkualitas, seperti pada pemilihan gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Adapun soal komposisinya, ia mengusulkan sebaiknya anggota KPPU tak didominasi oleh akademisi. Para birokrat berpengalaman dan kalangan dunia usaha perlu dilibatkan. Dengan begitu, berbagai keputusan yang dihasilkan KPPU diharapkan menjadi lebih berkualitas. Tak banyak lagi putusan yang gugur di pengadilan seperti selama ini terjadi.

Retno Sulistyowati, Eka Utami Aprilia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus