Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font size=2 color=#CC0000>Tarif Dasar Listrik</font><br />Kompromi Setrum untuk Pengusaha

Kenaikan tarif dasar listrik menuai protes pengusaha. Akan ada batas atas dan batas bawah untuk pelanggan industri.

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FRANKY Sibarani sibuk menghubungi koleganya di berbagai asosiasi industri, Sabtu tiga pekan lalu. Baru saja Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional itu membaca Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif dasar listrik, yang beberapa saat sebelumnya dipublikasikan lewat situs resmi kemen terian. Perbandingan perincian tarif pada lampiran peraturan baru dengan yang lama membuatnya khawatir.

Jika dihitung sederhana saja, biaya pemakaian pada peraturan baru naik lebih dari 50 persen dibanding sebelumnya. ”Saya minta semua asosia si agar menghitung perkiraan tagihan mereka bulan depan,” kata Franky, yang juga Chief of Corporate Affair PT Tudung Group, induk PT Garuda Food.

Firasat buruk Forum Komunikasi Asosiasi menguat setelah menerima laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia beberapa hari kemudian. Simulasi yang dilakukan di beberapa perusahaan tekstil menunjukkan tagihan listrik anggota asosiasi di masing-masing kelompok daya bulan depan akan naik 35-50 persen.

Simulasi itu dilakukan dengan menggunakan basis tagihan Juni. Modelnya, pemakaian listrik Juni 2010 dikalikan dengan biaya pemakaian yang baru. Adapun biaya beban dan penalti dayamax tak ikut dihitung karena dianggap tak berlaku lagi. Simulasi seperti ini pula yang dilakukan asosiasi lain. Hasilnya hampir sama. Tagihan listrik produsen jamu, kosmetik, hotel dan restoran, sampai besi dan baja diperkirakan naik lebih dari 30 persen.

Inilah yang bikin mereka geregetan. Semua perhitungan menunjukkan tarif listrik naik sedikitnya dua kali lipat dari janji pemerintah bahwa kenaikan tarif industri maksimal 15 persen. Puluhan perwakilan asosiasi industri pun menggelar pertemuan di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia di Plaza Great Ri ver, Kuningan, Jakarta, Rabu dua pekan lalu. Mereka memprotes kebijakan ta rif yang baru meskipun dampaknya baru ketahuan pada rekening tagihan Juli.

Esoknya, di tempat yang sama, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional menggelar jumpa pers. Selain Franky, tampak hadir Erwin Aksa dari Himpunan Pengusaha Muda, Andreas Kartawijaya dari Asosiasi Pusat Belanja, Tutum Rahanta dari Asosiasi Peng usaha Ritel Indonesia, Washington Purba dari Asosiasi Kaca, dan Chris Ha dijaya dari Asosiasi Pengusaha Ba kery. ”Kami minta kenaikan tarif listrik ditunda,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sofjan Wanandi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh langsung merespons protes pengusaha. Hari itu juga, direksi PT PLN (Persero) dipanggil ke kantor kementerian di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pemerintah memerintahkan manajemen PLN segera berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media massa. Menurut Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, klarifikasi itu perlu dilakukan karena perhitungan resmi sebetulnya belum keluar. ”Jadi masing-masing pihak menghitung sendiri-sendiri,” katanya seusai rapat.

Nyatanya jurus Menteri Darwin yang justru tak mujarab. Bukannya mereda, protes kalangan pengusaha justru memuncak pekan lalu. Tiap asosiasi industri merilis proyeksinya tentang dampak kenaikan tarif dasar listrik. Tuntutan mereka pun berubah. Bukan lagi penundaan, melainkan pembatalan. ”Kami merasa tertipu,” kata Franky.

l l l

POLEMIK mengenai tarif baru listrik sampai juga ke telinga Hatta Rajasa. Menteri Koordinator Perekonomian itu awalnya tak percaya dengan klaim pengusaha bahwa kenaikan tarif dasar listrik yang hanya 10-15 persen menyebabkan beban tagihan listrik peng usaha bakal melonjak hingga puluhan persen. ”Paling tinggi hanya 17 persen,” katanya awal pekan lalu.

Tapi gaduhnya persoalan ini membuat Hatta tak bisa lagi tutup telinga. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu langsung mengumpulkan semua men teri ekonomi di kantornya, Rabu pagi pekan lalu. Rapat koordinasi terbatas itu juga memanggil direksi PLN.

Sumber Tempo di Kementerian Energi mengungkapkan, dalam rapat di lantai 3 gedung A.A. Maramis itu, PLN memaparkan persentase kenaikan ta rif pada masing-masing golongan daya. Jika dilihat dari rata-rata kenaikannya memang masih berada di kisaran 15 persen. Tapi, jika golongan daya itu dipecah-pecah lagi berdasarkan karak teristik industrinya, memang diper oleh beberapa kelompok pelanggan yang bisa mengalami kenaikan tagihan hingga 35-40 persen seperti yang dikhawatirkan oleh asosiasi pengusaha.

Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin membenarkan hal tersebut. Tapi dia memastikan semua itu sebenarnya sudah dihitung sebelum Peraturan Menteri Energi tentang Tarif Dasar Listrik diterbitkan. ”Yang menghitung pemerintah, kami hanya bertugas memasok datanya,” katanya.

Karena itu, sumber tadi menceritakan rapat koordinasi pekan lalu cukup dilematis. Bagaimanapun, katanya, pe nundaan, apalagi pembatalan, tarif dasar listrik dianggap akan menjatuhkan kredibilitas kebijakan pemerintah. Apalagi dalam rapat itu Menteri Ke uangan Agus Martowardojo juga bersuara soal pentingnya disiplin anggaran.

Kenaikan tarif dasar listrik memang tak bisa lagi dihindari karena Undang-Undang Perubahan Anggaran 2010 yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei lalu hanya mengalokasikan subsidi listrik Rp 55,1 triliun. Padahal, untuk menutup total biaya pe nyediaan listrik tahun ini, yang diperkirakan mencapai Rp 156,09 triliun, dibutuhkan subsidi Rp 59,95 triliun.

Dengan begitu, ada kekurangan alokasi anggaran Rp 4,85 triliun. Bulan lalu pemerintah dan Dewan menyepa kati kekurangan itu akan ditambal dengan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen. ”Pemerintah tetap menaikkan tarif,” kata Hatta seusai rapat. Masalahnya, peran industri terhadap perekonomian juga tak kecil. Pemerintah khawatir jika tuntutan pelaku usaha tak diladeni, industri bisa bangkrut. Pengangguran meningkat, daya beli merosot. Ujung-ujungnya, perekonomian terganggu.

Menyadari itu, semua peserta rapat sepakat mencari jalan tengah untuk mengatasi persoalan tersebut. Hatta pun membentuk tim teknis yang beranggotakan Kementerian Energi, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan PLN untuk segera memverifikasi klaim pengusaha dan menyiapkan formula tarif baru yang tak membebani.

Tapi nyatanya tak mudah bagi tim teknis mencari solusi itu. Dua hari rapat maraton di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Energi tak bisa menghilangkan adanya beberapa kelompok pelanggan yang kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi ketimbang lainnya. Dari hasil verifikasi, tim menemukan lebih dari 11 ribu pelanggan industri yang ta gihannya bakal naik lebih dari 20 persen. ”Umumnya pelanggan lama,” kata seorang anggota tim teknis yang enggan disebut namanya. Tim teknis se sekali juga meminta pendapat asosiasi pengusaha untuk mencari angka ke naikan tarif yang dapat diterima.

Solusi itu pun lahir dengan cara sederhana. Tim mengacu pada pernyataan Hatta sebelumnya bahwa efek maksimal kenaikan tarif terhadap industri 17 persen. Berbagai uji coba pun dilakukan untuk mencari formula perubahan tarif yang sederhana tapi cukup rasio nal. Maka ditemukanlah formula baru kenaikan tarif dengan menetapkan batas atas atau capping pada kenaikan tagihan listrik pelanggan industri. Tim akhirnya menetapkan 18 persen sebagai batas atas. Hatta menyetujuinya, Jumat malam pekan lalu.

Persoalan tak selesai di situ karena penerapan batas atas terhadap kenaik an tagihan rekening listrik itu bisa mengancam skenario anggaran 2010, terutama keuangan PLN. Tak hilang akal, pemerintah juga akan menetapkan batas bawah bagi pelanggan yang dalam kebijakan tarif baru tagihannya justru turun. ”Kami harus membuat win-win solution,” kata sumber tadi.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum memutuskan berapa batas bawah penurunan tarif yang akan dipakai untuk mengkompensasi potensi hilangnya penerimaan akibat capping tersebut. Jika semua perhitungan selesai, Darwin mengaku akan merevisi peraturan yang ditekennya tiga pekan lalu. ”Sehingga akan berlaku bulan depan,” ujarnya.

Menurut Murtaqi, meski untuk sementara urusan kenaikan tarif beres, pekerjaan PLN belum selesai. Dengan disetujuinya penerapan capping tagih an listrik, kini perseroan harus membuat benchmark tagihan-tagihan terdahulu. Dia berjanji akan menyelesaikan semua perhitungan yang diperlukan agar skema baru ini siap diberlakukan pada tagihan bulan depan.

Anggota Komisi Energi DPR, Isma Yatun, justru bingung dengan sikap plin-plan pemerintah. Dia menilai perubahan model kenaikan tarif listrik bagi industri menunjukkan pemerintah sejak awal tak siap dengan perhitungan yang kuat dalam merancang kebijakan tarif dasar listrik. Akibatnya, kebijakan itu bisa berubah dan dikompromikan ketika me nuai protes. ”Kami akan minta keterangan mereka soal ini,” katanya.

Rencananya, Komisi Energi DPR akan memanggil Menteri Energi, PLN, dan asosiasi pengusaha pada Senin ini. Meski dianggap hasil kompromi, resep pemerintah ini tampaknya cukup berhasil meredam emosi pengusaha. ”Untuk sementara kami terima,” kata Sofjan Wanandi.

Agoeng Wijaya, Mahardika, Febriyan, Ririn Agustina, Eka Utami

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus