Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Natuna - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, mengatakan sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong pada Sabtu, 3 Februari 2018. Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau sekaligus menandai dibukanya kran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.
“Pemerintah sepakat ekspor ikan napoleon melalui jalur transportasi laut, sebelumnya kan pemerintah hanya mengizinkan melalui jalur transportasi udara,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: Ekspor Perdana, Indonesia Kirim Satu Ton Manggis ke Cina
Pemerintah, kata Slamet, menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara. Pembatasan ini disinyalir menyebabkan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada 2017.
Namun, Slamet mengatakan terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Pertama, kata Slamet, kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A.
Kedua, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait. Selanjutnya, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen KSDAE, Kemen LHK). Terakhir, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.
Slamet menjelaskan dengan dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut mampu meningkatkan devisa negara. “Namun di sisi lain kami tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan,” kata dia. Oleh karenanya, Slamet berujar, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini