Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan upaya penghapusan situs ilegal ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” kata Tommy lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan riset Bappebti, kata Tommy, entitas PBK ilegal paling sering memanfaatkan saluran promosi situs web, media sosial, dan aplikasi.
Pemblokiran yang dilakukan Bappebti ini diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.
Aldison menambahkan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi. Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Aldison.
Lebih lanjut, Aldison mengatakan pelaku cenderung memberi janji keuntungan besar dalam jangka waktu singkat. Setelah itu, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana dan seketika pelaku akan menghilang.