Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal pernyataan tak becus mengurus laporan korban perusahaan pialang yang dilontarkan Ombudsman RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, hingga pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme Peraturan Bappebti Nomor 6 tahun 2023. Begitu pula dengan sanksi administratif, alih-alih sanksi pidana, kepada perusahaan pialang yang melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sanksi administratif yang diterbitkan Bappebti terkait penanganan pengaduan nasabah merupakan hasil akhir penanganan yang dilakukan Bappebti, berdasarkan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa karena adanya pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 10 Januari 2024.
Kasan juga menanggapi soal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi korban pialang kepada Bappebti. "Bappebti bukan lembaga yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk memutus hal tersebut," ucapnya.
Ia menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, telah disediakan jalur penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri atau proses arbitrase sesuai pilihan nasabah. Adapun proses arbitrase ini dilakukan di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI).
Lebih jauh, Kasan enggan menanggapi soal dugaan maladministrasi Bappebti dalam menangani laporan kepada perusahaan pialang. "Saya tidak bisa berikan komentar atas isu tersebut, karena terinfo sudah dijelaskan oleh Kepala Bapebti sebelum saya."
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman tengah mengusut 15 laporan korban perusahaan pialang. Adapun valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar.
Selanjutnya: Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut....
Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut, yaitu PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Padahal, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti yang berarti baik.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menuturkan, Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi di Bappebti terkait penanganan laporan nasabah perusahaan pialang.
"Jadi ada tiga dugaan maladministrasi yang saat ini kami uji di dalam proses pemeriksaan, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten," ucap Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Pertama, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena Bappebti memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang yang melanggar. Padahal, Bappebti berwenang memberikan sanksi pidana.
Kedua, penundaan berlarut terkait dengan pemberian sanksi administrasi tadi. Menurutnya, pemberian sanksi administrasi hanya sekedar bentuk menggugurkan kewajiban.
Ketiga, ia menilai, Bappebti tidak kompeten dalam memberikan layanan publik. Yeka juga menilai Bappebti tidak kompeten menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kewenangannya.
"Bubarin saja Bappebti. Gak kompeten yang di dalamnya untuk menangani aduan, sampai mereka (korban) datang," tutur Yeka.