Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

2 April 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan maladministrasi dalam penanganan aduan korban perdagangan berjangka. Sebelumnya, Bappebti diadukan oleh belasan pelapor yang merasa dirugikan dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman menyimpulkan, Bappebti telah mengabaikan kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan serta penundaan berlarut dalam penanganan aduan pelapor. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Bappebti berwenang dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka untuk kegiatan jual beli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Pemeriksa Ombudsman menilai, Bappebti bertanggung jawab untuk dua hal. "Mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 2 April 2024.

Selain itu, ditemukan penundaan berlarut dalam penanganan aduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor. Prosesnya terlalu panjang, bahkan setelah ditemukan pelanggaran atas perundang-undangan terkait. 

“Para pelapor mengeluh, karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” ujar Yeka.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga hal yang perlu dilakukan oleh Bappebti. Pertama, Bappebti membentuk tim khusus independen untuk penyidikan modus operandi berbau pidana dalam perdagangan berjangka komoditi. Tim ini, kata Yeka dapat melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kedua, Bappebti perlu mematuhi Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Regulasi ini dinilai dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. 

Ketiga, Bappebti harus memperbaiki kejelasan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi. Mulai sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai tahap penyidikan. Tak ketinggalan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian.

Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari kerja untuk memulai ketiga poin tersebut sejak diterimanya LHP. "Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata Yeka.

Sebelumnya, Ombudsman menerima aduan masyarakat bahwa Bappebti belum menindaklanjuti laporan mereka atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dari 15 pelapor, total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Ombudsman menemukan 6 modus operandi perusahaan pialang berjangka yang menyimpang. Sampai hari ini, kata Yeka, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis saja kepada para pialang berjangka. 

"Sehingga, menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI," tuturnya. 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus