SEPERTI di tahun-tahun sebelumnya, pada 1980 pemerintah
memutuskan lagi untuk menurunkan pajak pendapatan. Ini
dituangkan dalam surat keputusan Menteri Keuangan Ali Wardhana
12 Desember 1979.
Bentuk keringanan kali ini, adalah berupa kenaikan Batas
Pendapatan Bebas Pajak (BPBP) dan tari pajak itu sendiri. BPBP
sekarang jadi Rp 240.000 setahun, untuk tiap diri wajib pajak.
Sebelumnya BPBP adalah Rp 174.000. Untuk tiap istri dan satu
anak, BPBP itu ditambah dengan masing-masing Rp 240.000 dan Rp
120.000. Sebelumnya pertambahannya hanya Rp 174.000 dan Rp
78.000.
Ini berarti keluarga dengan satu istri dan anak, kalau tadinya
harus membayar pajak bila pendapatannya sudah melebihi Rp
426.000 setahun, maka untuk 1980, mereka hanya baru membayar
pajak, bila penghasilannya sudah di atas Rp 600.000. Di samping
itu, kalau tadinya tarif pajaknya adalah 10% (terhadap kelebihan
dari BPBP-nya, kini tarifhya hanya 5%.
Dengan demikian kalau misalnya keluarga tadi semula
berpenghasilan Rp 700.000 setahun, sekarang pajaknya hanya
sekitar Rp 5.000. Sebelumnya dia harus membayar pajak sekitar Rp
27.000. Penghematan pajak sebesar Rp 22.000 ini memang agak
terasa bagi orang yang berpenghasilan hampir Rp 60.000 sebulan,
yang kebanyakan adalah buruh harian yang bekerja di perusahaan
industri di kota. Tapi karena sistem tarif pajak pendapatan yang
progresif, penurunan pajak ini hampir tak terasa bagi golongan
menengah dan atas.
Simbolis Saja
Pajak pendapatan di Indonesia masih lebih merupakan sesuatu yang
simbolis. Jumlahnya masih jauh berada di bawah Pajak Perseroan,
apalagi Pajak dari Minyak. Sebagai bagian dari pajak langsung,
pajak pendapatan ini hanya merupakan 3,5%-4% saja dari seluruh
pajak langsung.
Sekalipun demikian, jumlahnya terus meningkat tiap tahun pda
1977 jumlahnya Rp 84 milyar, tahun lalu sudah mencapai Rp 130
milyar. Pada APB 1979/1980 yang akan berakhir Maret nanti,
pemerintah mengharapkan penerimaan Rp 144,6 milyar dari pajak
pendapatan ini. Kenaikan ini terus terjadi sekalipun tarif pajak
terus diturunkan saban tahun. Ini menunjukkan bahwa makin banyak
wajib pajak pendapatan terjangkau oleh aparat perpajakan,
sekalipun sebagian besar wajib pajak ini masih terpusat di
kota-kota.
Pemerintah saat ini memang berada pada posisi yang paling baik
dalam memberi keringanan beban pajak pendapatan. Soalnya situasi
anggaran belanja nampaknya cukup cerah sekarang ini. Di depan
Komisi APBN-DPR baru-baru ini Menteri Keuangan Ali Wardhana
mengungkapkan bahwa APBN 1979/80 yang direncanakan Rp 6,9
triliun itu akan bisa tercapai. Bahkan mungkin bisa dilampaui.
Tapi seberapa besar dilampaui Ali Wardhana belum bisa menjawab.
Ali hanya mengungkapkan bahwa dari penerimaan dalam negeri yang
direncanakan Rp 5.440,5 milyar, yang sudah terkumpul sampai
semester I berjumlah Rp 2.725 milyar. Artinya, sekitar 50% sudah
tercapai. Ini sebagian besar disebabkan karena sudah tercapainya
50% penerimaan minyak, yang pada periode yang sama sudah
mencapai Rp 1688 milyar, dari anggaran Rp 3344 milyar.
Memang ada alasan untuk optimis hhwa realisasi anggaran ini
akan bisa melebihi rencananya. Ingatlah konprensi OPEC pekan
lalu, dan kenaikan harga minyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini