Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

1980: pajak merendah

Pemerintah menurunkan pajak pandapatan, berupa kenaikan batas pendapatan bebas pajak & tarif pajak. penerimaan pemerintah dari pajak meningkat karena wajib pajak makin memenuhi kewajibannya. (eb)

29 Desember 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI di tahun-tahun sebelumnya, pada 1980 pemerintah memutuskan lagi untuk menurunkan pajak pendapatan. Ini dituangkan dalam surat keputusan Menteri Keuangan Ali Wardhana 12 Desember 1979. Bentuk keringanan kali ini, adalah berupa kenaikan Batas Pendapatan Bebas Pajak (BPBP) dan tari pajak itu sendiri. BPBP sekarang jadi Rp 240.000 setahun, untuk tiap diri wajib pajak. Sebelumnya BPBP adalah Rp 174.000. Untuk tiap istri dan satu anak, BPBP itu ditambah dengan masing-masing Rp 240.000 dan Rp 120.000. Sebelumnya pertambahannya hanya Rp 174.000 dan Rp 78.000. Ini berarti keluarga dengan satu istri dan anak, kalau tadinya harus membayar pajak bila pendapatannya sudah melebihi Rp 426.000 setahun, maka untuk 1980, mereka hanya baru membayar pajak, bila penghasilannya sudah di atas Rp 600.000. Di samping itu, kalau tadinya tarif pajaknya adalah 10% (terhadap kelebihan dari BPBP-nya, kini tarifhya hanya 5%. Dengan demikian kalau misalnya keluarga tadi semula berpenghasilan Rp 700.000 setahun, sekarang pajaknya hanya sekitar Rp 5.000. Sebelumnya dia harus membayar pajak sekitar Rp 27.000. Penghematan pajak sebesar Rp 22.000 ini memang agak terasa bagi orang yang berpenghasilan hampir Rp 60.000 sebulan, yang kebanyakan adalah buruh harian yang bekerja di perusahaan industri di kota. Tapi karena sistem tarif pajak pendapatan yang progresif, penurunan pajak ini hampir tak terasa bagi golongan menengah dan atas. Simbolis Saja Pajak pendapatan di Indonesia masih lebih merupakan sesuatu yang simbolis. Jumlahnya masih jauh berada di bawah Pajak Perseroan, apalagi Pajak dari Minyak. Sebagai bagian dari pajak langsung, pajak pendapatan ini hanya merupakan 3,5%-4% saja dari seluruh pajak langsung. Sekalipun demikian, jumlahnya terus meningkat tiap tahun pda 1977 jumlahnya Rp 84 milyar, tahun lalu sudah mencapai Rp 130 milyar. Pada APB 1979/1980 yang akan berakhir Maret nanti, pemerintah mengharapkan penerimaan Rp 144,6 milyar dari pajak pendapatan ini. Kenaikan ini terus terjadi sekalipun tarif pajak terus diturunkan saban tahun. Ini menunjukkan bahwa makin banyak wajib pajak pendapatan terjangkau oleh aparat perpajakan, sekalipun sebagian besar wajib pajak ini masih terpusat di kota-kota. Pemerintah saat ini memang berada pada posisi yang paling baik dalam memberi keringanan beban pajak pendapatan. Soalnya situasi anggaran belanja nampaknya cukup cerah sekarang ini. Di depan Komisi APBN-DPR baru-baru ini Menteri Keuangan Ali Wardhana mengungkapkan bahwa APBN 1979/80 yang direncanakan Rp 6,9 triliun itu akan bisa tercapai. Bahkan mungkin bisa dilampaui. Tapi seberapa besar dilampaui Ali Wardhana belum bisa menjawab. Ali hanya mengungkapkan bahwa dari penerimaan dalam negeri yang direncanakan Rp 5.440,5 milyar, yang sudah terkumpul sampai semester I berjumlah Rp 2.725 milyar. Artinya, sekitar 50% sudah tercapai. Ini sebagian besar disebabkan karena sudah tercapainya 50% penerimaan minyak, yang pada periode yang sama sudah mencapai Rp 1688 milyar, dari anggaran Rp 3344 milyar. Memang ada alasan untuk optimis hhwa realisasi anggaran ini akan bisa melebihi rencananya. Ingatlah konprensi OPEC pekan lalu, dan kenaikan harga minyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus