Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lolos Uji Kompetensi PPPK 2024? Segera Lengkapi DRH dengan Menyiapkan Dokumen Berikut

Bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi DRH sebagai bagian dari pengajuan Nomor Induk PPPK yang dilakukan daring.

27 Desember 2024 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menjakani pemeriksaan oleh panitia seleksi kompetensi sebelum memasuki ruangan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. ANTARA / Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 resmi diumumkan sejak Selasa, 24 Desember 2024. Kabar ini disampaikan melalui Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pengumuman ini akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pengajuan Nomor Induk PPPK. Pengisian DRH ini dilakukan secara daring melalui tautan di laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id) mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahapan Pengisian DRH

  • Data Diri: Pada tahap ini peserta harus melengkapi informasi pribadi, alamat domisili, hingga mencantumkan hobi yang dimiliki.
  • Riwayat Pendidikan: Peserta dituntut menambahkan data pendidikan dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir.
  • Pengalaman Kerja: Bagi yang telah bekerja, peserta dapat mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang didapat selama bekerja.
  • Riwayat Keluarga: Menyertakan data ayah, ibu, saudara kandung, pasangan, hingga mertua.
  • Organisasi: Riwayat keikutsertaan dalam organisasi juga dicantumkan dalam pengisian DRH (jika ada).
  • Unggah Dokumen: Dokumen DRH yang sudah diisi wajib diunggah ke sistem SSCASN.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Adapun dokumen yang perlu disiapkan ketika mengisi DRH antara lain data diri sesuai KTP, alamat domisili, ijazah, riwayat pendidikan dan kursus. Kemudian data pekerjaan, penghargaan, dan prestasi, data keluarga, lalu riwayat organisasi (jika ada).

Setelah pengisian DRH selesai, pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Para peserta yang dinyatakan lulus wajib memastikan bahwa semua data yang diunggah sudah benar dan lengkap.

Bagi peserta yang belum lulus tahap 1, jangan berkecil hati! Seleksi PPPK 2024 tahap 2 masih berlangsung hingga 31 Desember 2024. Tahap ini terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus