Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan penyebab tingginya angka bank perkreditan rakyat atau BPR yang tutup sepanjang 2024.

17 Oktober 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Menurut data LPS sampai dengan awal Nopember 2018 sudah ada enam BPR yang ditutup dan dicabut ijin usahanya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan 20 bank perkreditan rakyat atau BPR bakal gulung tikar di 2024 ini. Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menganggap tingginya angka BPR yang tutup disebabkan ketidakmampuan bank untuk memenuhi persyaratan modal minimum hingga kondisi ekonomi masyarakat yang tertekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Maraknya penutupan BPR disebabkan berbagai faktor. Manajemen risiko kurang baik, peningkatan kredit bermasalah, sampai kondisi ekonomi masyarakat yang tertetekan sehingga memengaruhi daya bayar nasabah,” kata Arianto kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arianto menilai, rendahnya daya bayar nasabah memperburuk situasi BPR yang memang sudah mengalami masalah, terutama bagi bank-bank kecil yang memiliki likuiditas rendah.

Sejak awal tahun hingga saat ini, OJK telah mencabut izin dari 15 industri BPR dan BPR Syariah (BPRS). Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan jumlahnya kemungkinan bertambah hingga 20 karena ada sejumlah BPR lain yang terindikasi memiliki permasalahan.

Mengenai persoalan ini, Arianto menilai langkah penutupan memang bisa menjadi satu mekanisme untuk melindungi nasabah dari risiko kerugian lebih lanjut karena perkara solvabilitas bank. Langkah ini, kata dia, memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Meskipun berat bagi pemilik dan karyawan, secara jangka panjang, ini membantu menjaga integritas sistem perbankan,” katanya.

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan.

Berikut daftar 15 BPR yang telah ditutup oleh OJK:

1.  BPR Wijaya Kusuma    
2.    BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3.    BPR Usaha Madani Karya Mulia
4.    BPR Bank Pasar Bhakti
5.    BPR Bank Purworejo
6.    BPR EDC CASH
7.    BPR Aceh Utara
8.    BPR Sembilan Mutiara                                                                                                   
9.    BPR Bali Artha Anugrah
10.  BPRS Saka Dana Mulia
11.  BPR Dananta
12.  BPR Bank Jepara Artha
13.  BPR Lubuk Raya Mandiri
14.  BPR Sumber Artha Waru Agung
15.  BPR Nature Primadana Capital

Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus