Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

20 Ribu Ton Beras Turun Mutu Dilelang, Buwas Minta Ini ke Menkeu

"Mekanismenya akan dilelang. Terserah yang beli nanti mau dijadikan apa," ujar Buwas di Kantor Bulog, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

3 Desember 2019 | 10.35 WIB

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Budi Waseso atau Buwas mengatakan 20.000 ton beras yang turun mutu akan dilelang. Sehingga, beras-beras itu dipastikan tidak akan dimusnahkan seluruhnya.

"Mekanismenya akan dilelang. Terserah yang beli nanti mau dijadikan apa," ujar Buwas di Kantor Bulog, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Ia mengatakan pembeli melalui lelang itu diperkenankan untuk mengolah beras, misalnya menjadi tepung, pakan ternak, hingga etanol. Yang pasti, semua itu ditawarkan melalui lelang.

Kemudian, Buwas mengatakan hasil lelang yang diterima Bulog itu akan dicatat dan dilaporkan kepada negara. Dari sana, ia akan meminta Kementerian Keuangan mengganti selisih harganya. "Jadi dilaporkan dari 20 ribu ton itu lakunya sekian, pengembaliannya dulu sekian, maka selisih harganya akan kami mintakan penggantian ke negara."

Menurut Buwas, lelang itu akan dilaksanakan setelah ada pernyataan dari Kementerian Keuangan bahwa ada penggantian dari negara. Hingga saat ini, ujarnya, Bulog belom bisa melakukan apa-apa karena belum ada keputusan bahwa negara akan membayar selisihnya. Oleh karena itu, ia menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Buwas menjelaskan bahwa Perum Bulog melakukan pelepasan stok beras yang sudah mengalami turun mutu sebanyak 20.000 ton. Stok itu sudah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan BPOM.

“Meski demikian beras tersebut masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan penukaran, penjualan di bawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemeritah," kata Buwas.

“Ya karena penyerapan gabah dan beras yang dilakukan Bulog dalam rangka penugasan pemerintah, maka sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. Jadi Bulog tidak pernah minta-minta ganti rugi hanya berdasarkan regulasi saja,” tutur Buwas.

Buwas menambahkan beras yang masuk ke Gudang Bulog telah melalui proses pemeriksaan kualitas oleh surveyor independen, dan perawatan kualitas dalam gudang sesuai dengan SOP yang berlaku. Sehingga, ia menjamin beras selalu dalam kondisi segar dan baik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus