Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akibat kurangnya kesejahteraan gaji hakim, sekitar seribu orang penegak hukum di seluruh Indonesia itu kompak melakukan aksi cuti massal Aksi protes ini dipicu oleh tuntutan para hakim yang meminta kenaikan tunjangan sebesar 142 persen.
Sejak 2012, tunjangan mereka tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab mereka terus meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, menyampaikan bahwa para hakim hanya menginginkan kehidupan yang layak sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban. "Gaji kami saat ini bisa diibaratkan seperti uang jajan Rafathar tiga hari. Rafathar itu anak selebritas Raffi Ahmad," ujar Rangga, mengilustrasikan rendahnya penghasilan mereka.
1. Duduk Perkara
Sebelumnya, sebagian dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berkumpul menemui anggota DPR pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka juga menemui pimpinan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rangga mengutarakan bahwa gaji hakim saat ini sangat tidak memadai untuk menunjang kehidupan yang layak.
Menurut Rangga, seorang hakim yang baru diangkat hanya menerima penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan. Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta. Dengan penghasilan tersebut, menurutnya, para hakim tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup, terutama karena tanggung jawab yang besar dalam memutuskan perkara dapat berdampak pada keamanan keluarga mereka.
"Penghasilan kami tidak cukup untuk hidup layak dan aman. Bayangkan, kalau kami hanya menggunakan motor, risiko kecelakaan atau diserang oleh pihak yang tidak puas dengan putusan sangat tinggi," kata Rangga.
2. Tuntutan Para Hakim
Dalam audiensi di Mahkamah Agung, SHI mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mereka mendukung pimpinan MA dan IKAHI untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Kedua, SHI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dibahas untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim.
Ketiga, SHI menginginkan pengesahan RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan, yang bertujuan melindungi keselamatan hakim dari tekanan pihak-pihak tertentu.
Keempat, SHI mendesak adanya regulasi yang menjamin keamanan keluarga hakim.
3. Tanggapan Prabowo
Mendengar risuh-risuh soal cuti bersama para hakim karena minimnya gaji, Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji untuk menaikkan gaji hakim setelah dirinya resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Prabowo menilai bahwa peningkatan kesejahteraan hakim sangat penting untuk menjaga independensi mereka.
"Supaya negara kita bebas dari korupsi, para hakim harus tak bisa disogok atau dibeli," ujar Prabowo melalui sambungan telepon kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat dengar pendapat dengan para hakim. Prabowo menyebut bahwa gaji yang layak akan menjaga martabat para hakim, sehingga mereka tidak perlu mencari sumber penghasilan tambahan.
Prabowo juga mengaku terkejut mendengar rendahnya kesejahteraan para hakim, namun dia memastikan bahwa sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi tersebut. "Begitu saya menerima mandat sebagai presiden, saya akan memperhatikan kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa permasalahan kesejahteraan alias gaji hakim masih dalam tahap kajian oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. "Semuanya sedang dalam proses kalkulasi dan perhitungan," kata Jokowi saat menghadiri BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta.
KARUNIA PUTRI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Ketua MA Sebut Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Hakim, Besarannya Belum Diketahui