Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses penilaian kesesuaian oleh pihak ketiga diperlukan untuk membuktikann dan mendapatkan pengakuan resmi kebenaran suatu perusahaan atau organisasi yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar tertentu. Proses penilaian kesesuaian itu disebut dengan istilah sertifikasi, dan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian tersebut dinamankan lembaga sertifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu lembaga di Indonesia yang memiliki kaitan dengan izin edar suatu produk ialah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). LSPro merupakan lembaga pemerintah ataupun swasta yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menentukan standar mutu suatu produk. LSPro berperan penting dalam mendukung kebijakan dari pemerintah yang ada kaitannya dengan status SNI produk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil evaluasi LSPro harus melalui akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) agar kredibilitasnya terjamin. Di Indonesia terdapat banyak LSPro dengan tugas yang sama yakni memastikan mutu dan kualitas dari suatu produk. Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Medan, Lembaga Sertifikasi Produk BBK, Lembaga Sertifikasi Produk Jogja Product Assurance, dan Lembaga Sertifikasi Produk B4T atau Balai Besar Bahan dan Barang Teknik adalah beberapa diantara sekian banyak nama LsPro yang beroperasi di Indonesia.
LSPro mempunyai tugas penting yang harus di jalankan, berikut beberapa diantaranya ialah:
1. Menguji produk
Setiap produk yang didaftarkan ke LSPro akan melewatu tahap pengujian produk. Hal ini dilakukan guna mengetahui segala informasi tentang produk tersebut. Kemudian didapatkan data apa saja yang menjadi komposisi atau komponen produk tersebut dari hasil pengujian. Lalu data tersebut menjadi acuan untuk memutuskan sertifikasi produk. Maka dari itu LSPro memerlukan fasilitas laboratorium, sehingga proses pengujian dapat berlangaung dengan lancar dan efektif.
2. Menentukan kelayakan produk
Suatu produk dapat dikatakan layak atau tidak setelah melalui proses pengujian. Apabila terbukti aman, maka LSPro akan memutuskan produk tersebut layak beredar. Sebaliknya, jika dijumpai ada kesalahan maka produk tersebut belum dapat dikatakan layak dan harus dievaluasi kembali. Kekurangannya akan diinformasikan oleh LSPro, serta alasan yang menjadikan produk tersebut belum mendapatkan sertifikasi dan sebelum beredar harus ditahun terlebih dahulu.
3. Memberikan sertifikat produk
Sertifikasi dapat dikeluarkan setelah produk melewati proses pengujian dan dikatakan layak. Sertifikasi hanya dapat diserahkan apabila produk telah memenuhi standar mutu yang berlaku. Sampai sertifikat berhasil diterbitkan tidaklah melalui proses yang mudah. LSPro juga memerlukan waktu untuk melakukan pengujian.
Melansir dari balaisertifikasi.kemendag.go.id lembaga yang memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk menghasilkan SPPT-SNI ialah LSPro-PPMB. Lembaga sertifikasi ini dalam melakukan tugasnya bekerja berdasarkan pada ruang lingkup kewenangan sertifikasi yang didapatkan dari KAN ataupun kewenangan sertifikasi berdasarkan penunjukan dari instansi atau kementerian teknis terkait.
Selain itu ada juga lembaga sertifikasi lainnya, seperti yang dilansir dari www.b4t.go.id. Lembaga sertifikasi yang menyediakan layanan SPPT SNI kepada perusahaan baik itu di dalam maupun di luar negeri yang sudah menerapkan sistem manajemen mutu dan standar produk sesuai SNI adalah Lembaga sertifikasi produk B4T-LSPr.
PUSPITA AMANDA SARI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.