Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari laman Perpusnas, International Standard Book Number (ISBN) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. ISBN mencakup berbagai informasi tentang buku tersebut, mulai dari judul, penerbit, hingga kelompok penerbit. Karena unik, satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana Cara Membuat ISBN?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (Perkapusnas), untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan ISBN dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan Pasal 3 Perkapusnas 7/2016, yaitu:
- Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan menjadi anggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000.
- Menyerahkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit berbadan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan).
- Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
- Bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
Setelah itu, pemohon ISBN perlu melengkapi beberapa persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 4 Perkapusnas 7/2016, yaitu:
- Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel;
- Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, barcode, dan atau Katalog dalam Terbitan (“KDT”));
- Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di Indonesia;
- Pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan;
- Terbitan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atau logo lembaga lain itu harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
- Penerbit utama dan penerbit lain tersebut harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
- Daftar isi berisi bab dan uraian pokok-pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan
- Kata pengantar.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Perkapusnas 7/2016, pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan permohonan ISBN secara daring melalui laman Perpustakaan Nasional pada bagian Prosedur Pendaftaran Penerbit & ISBN.
Berdasarkan Pasal 7 Perkapusnas 7/2016, penerbitan buku yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN, KDT, dan barcode tanpa dipungut biaya. Selain itu, penerbit juga wajib menerbitkan buku yang telah mendapatkan ISBN paling lama 6 bulan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Perkapusnas 7/2016.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.