Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru, Bebas Biaya Pulsa

Cara cek pajak motor online terbaru yang dapat diakses via SMS hingga website e-samsat maupun Bapenda masing-masing provinsi tanpa biaya.

6 Maret 2023 | 08.52 WIB

Petugas menaiki sepeda motor Sijempol untuk menjemput pembayaran pajak kendaraan warga secara daring di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh 22 Oktober 2021. Data aplikasi e-Samsat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh mencatat pada periode Januari hingga 28 September 2021, dari jumlah total kendaraan baik roda dua dan roda empat sebanyak 124.947 unit, hanya 32 persen saja atau 40.920 ribu unit yang membayar pajak. Hal itu berarti masih ada 84.027 unit kendaraan atau 67,3 persen yang menunggak pembayaran pajak. ANTARA FOTO/RAHMAD
Perbesar
Petugas menaiki sepeda motor Sijempol untuk menjemput pembayaran pajak kendaraan warga secara daring di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh 22 Oktober 2021. Data aplikasi e-Samsat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh mencatat pada periode Januari hingga 28 September 2021, dari jumlah total kendaraan baik roda dua dan roda empat sebanyak 124.947 unit, hanya 32 persen saja atau 40.920 ribu unit yang membayar pajak. Hal itu berarti masih ada 84.027 unit kendaraan atau 67,3 persen yang menunggak pembayaran pajak. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua masyarakat Indonesia mengetahui cara cek pajak motor online. Padahal, Samsat telah berinovasi dengan menyediakan layanan berbasis digital untuk memudahkan seluruh pengendara yang akan membayar pajak. Sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat masing-masing daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan buah kerja sama secara terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja (Persero). Samsat menjadi lembaga yang berhak menarik Pajak Kendaraaan Bermotor (PKN) untuk pemasukan kas negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021.

1.   Cara Cek Pajak Motor Online di Website e-Samsat

Pengendara sudah dapat memeriksa nominal pajak kendaraan bermotor secara daring. Lantaran Samsat berinovasi dengan meluncurkan e-Samsat yang dapat diakses dimanapun dan kapan saja. Adapun langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

-      Kunjungi situs https://e-samsat.id.

-   Pilih kode plat sesuai daerah administrasi, isi nomor dan seri plat, 5 digit nomor rangka, serta provinsi.

-      Tekan tombol ‘Cek Sekarang’.

-    Selanjutnya akan muncul informasi merek, model, warna, tahun, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Serta jumlah pajak beserta rincian denda jika ada, meliputi PKB pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok, PKB denda, dan SWDKLLJ denda.

2.   Cara Cek Denda Pajak Online di Website Samsat Provinsi

Samsat provinsi juga mulai menawarkan layanan online untuk pemeriksaan besaran pajak motor. Sayangnya, belum seluruh Samsat provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor secara virtual. Hingga saat ini, provinsi yang menyusul digitalisasi, diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon dapat mengakses https://samsat-pkb.jakarta.go.id. Untuk Jawa Barat tersedia https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Serta cara cek pajak kendaraan motor online di laman Bapenda Jawa Timur di bawah ini sebagai contoh.

-       Pilih lokasi kota/kabupaten di Jawa Timur pada kolom ‘Samsat Asal Kendaraan’.

-       Masukkan ‘Nomor Polisi’ dengan format AA HHHH AAA.

-       Ketikkan ‘Kode Keamanan (captcha)’ yang muncul.

-       Klik ‘Cek Data Kendaraan’.

- Kemudian akan ditunjukkan nominal PKB beserta sanksi menunggak atau parkir berlangganan apabila ada.

-       Ketikkan nomor BPKB dan nomor rangka motor serta dapat melanjutkan ke pembayaran.

3.   Cara Cek Pajak Kendaraan Online via Aplikasi

Berbeda dengan website, aplikasi mobile e-Samsat perlu diunduh dari penyedia seperti Google Play Store maupun App Store. Berikut tahapan untuk memeriksa secara mandiri melalui aplikasi.

-       Instal aplikasi e-Samsat pada smartphone.

-       Pilih wilayah kendaraan terdaftar.

-       Ketikkan nomor plat motor.

-       Muncul rincian biaya pajak beserta denda jika ada.

4.   Cara Cek Pajak Motor Online lewat SMS

Bagi pengguna yang masih menggunakan metode komunikasi pesan teks (SMS) juga bisa melihat informasi seputar total pajak kendaraan. Hanya saja, biaya SMS ditentukan oleh ketentuan masing-masing operator telekomunikasi. Di bawah ini tutorial untuk cek pajak kendaraan via SMS.

-       Ketik SMS dengan format: Info (spasi) nomor polisi/ kode plat/kode seri plat/warna motor. Contohnya Info AG/5795/HJ Hitam.

-      Kirim teks ke nomor 08112119211.

-     Tunggu balasan berisi kode bayar dan data kendaraan.

5.   Cara Cek Pajak Motor di Samsat Keliling

Demi mempermudah masyarakat untuk membayar pajak motor, beberapa kota menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling atau Samsat Corner). Sehingga, pemohon tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat. Berikut cara perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan fasilitas lainnya di Samling.

-       Datang ke Samsat keliling, biasanya di area publik.

-       Serahkan berkas termasuk STNK untuk bayar pajak motor kepada petugas.

-       Kemudian, petugas akan memverifikasi data.

-       Petugas juga akan menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar.

-       STNK akan diberi cap untuk bukti pengesahan. 

Itulah beberapa cara cek pajak motor online terbaru yang dapat diakses via website hingga SMS. Pastikan Anda memenuhi kewajiban dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo supaya tidak dikenakan sanksi. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Nia Heppy Lestari

Nia Heppy Lestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus