Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.

29 November 2023 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kini, cara cek pajak motor lewat HP secara online semakin praktis dan mudah. Pemilik kendaraan dapat memeriksanya melalui website, aplikasi, hingga melalui SMS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu dokumen kendaraan penting yang berkaitan dengan beban biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara manualnya Anda bisa memeriksa pajak kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, secara detail pemilik kendaraan dapat memeriksanya melalui smartphone. Persiapkan beberapa dokumen penting seperti nomor polisi kendaraan (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tertulis di STNK.

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti nopol kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Berikut ini cara cek pajak motor lewat HP yang bisa dilakukan di mana saja melalui smartphone.

1. Cara Cek Pajak Motor Online via Website

Langkah-langkah memeriksa pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 melalui website, antara lain sebagai berikut:

  • Mengakses situs https://e-samsat.id
  • Mengisi data yang dibutuhkan seperti plat kendaraan, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi
  • Mengklik menu “Cek Sekarang”

Di halaman smartphone akan tampil informasi seperti nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan lengkap dengan informasi kendaraan seperti merk kendaraan, model, tahun, warna kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin

Pajak kendaraan yang tertulis dalam laman tersebut juga cukup beragam, mulai dari SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PKB DEN, PKB POK, PNBP STNK, PNBP TNKB.

2. Aplikasi Cek Pajak Motor

Selain melalui website, pemilik kendaraan juga dapat memeriksa pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang bisa diunduh dan diinstal melalui Google PlayStore atau Apps Store. 

Sebagai informasi, kini aplikasi e-Samsat sudah berubah nama menjadi aplikasi SIGNAL. Berikut ini cara selengkapnya, antara lain:

  • Menginstal aplikasi e-Samsat atau SIGNAL di smartphone atau gadget
  • Memilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar
  • Menginput nomor plat kendaraan
  • Menunggu beberapa saat hingga informasi tentang kendaraan, termasuk pajak kendaraan dan jatuh tempo pembayaran pajak tersebut

Biasanya, aplikasi untuk cek pajak motor di setiap provinsi berbeda-beda. Oleh sebab itu, Anda bisa bertanya pada kantor Samsat terdekat atau Polres. 

3. Cek Pajak Kendaraan Online via SMS

Apabila konektivitas internet smartphone kurang stabil sehingga sulit mengakses website dan aplikasi cek pajak motor, pemilik kendaraan tetap dapat memeriksa pajak kendaraannya melalui pesan singkat di SMS. Adapun langkah-langkahnya, antara lain sebagai berikut:

  • Mengirim pesan ke nomor 08112119211
  • Mengetik pesan : Info (spasi) nomor polisi atau kode plat nomor atau kode seri plat motor atau warna motor itu sendiri
  • Misalnya saja, Info B/6777/XF Hitam kirim ke nomor 08112119211
  • Menunggu balasan berupa informasi tentang beban pajak kendaraan dan informasi lainnya tentang kendaraan

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Setelah mengetahui cara memeriksa pajak dan tanggal jatuh temponya, maka ketahui juga cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:

  • Mendatangi lokasi Samsat Keliling yang dekat dengan lokasi Anda
  • Menyerahkan dokumen sebagai persyaratan bayar pajak kendaraan tahunan kepada petugas. Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Menunggu proses verifikasi data yang dilakukan petugas
  • Petugas akan memanggil pemilik kendaraan dan menyebutkan pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  • Membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang telah ditentukan
  • Bila terdapat keterlambatan, maka pemilik kendaraan akan dibebankan denda keterlambatan
  • Menyimpan bukti pembayaran untuk mempermudah saat pengambilan STNK
  • Saat mengambil STNK yang baru, pastikan STNK tersebut telah diberikan cap sebagai bukti pengesahan telah membayar pajak tahunan

Demikianlah informasi tentang cara cek pajak motor lewat HP dan cara membayar pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4. Jangan lupa bayar pajak!

HERZANINDYA MAULIANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus