Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa Keppres itu seharusnya ditandatangani oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah semua persiapan di IKN selesai. Jokowi menambahkan, memindahkan ibu kota tidak hanya sekadar urusan fisik, tetapi juga membangun ekosistem yang memadai.
5 Fakta Proyek Pembangunan IKN
Berkaitan dengan IKN, berikut adalah lima poin tentang Pembangunan IKN yang hingga kini belum rampung.
- Keppres Belum Diterbitkan
Hingga saat ini, Jokowi menegaskan bahwa Keppres pemindahan ibu kota belum diteken. "Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo yang menandatangani," ujarnya setelah acara Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, pada 6 Oktober 2024.
- Kesiapan Infrastruktur
Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota harus memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk rumah sakit, sarana pendidikan, dan pusat keramaian. "Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa?" tambahnya.
- Optimisme Prabowo
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, optimis bahwa fungsi Nusantara sebagai ibu kota dapat berjalan optimal dalam waktu tiga hingga lima tahun. Dia berkomitmen untuk melanjutkan semua tahap pembangunan IKN yang sudah dimulai oleh Jokowi.
- Tahapan Pembangunan
Pembangunan IKN dibagi ke dalam tiga alur kerja: pembangunan perkotaan, infrastruktur, dan ekonomi. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN memperkirakan seluruh tahapan pembangunan akan berlangsung selama 20 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah, beliau yang inisiasi, minimal saya lanjutkan, kalau bisa saya ikut yang menyelesaikan," kata Prabowo.
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024
Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan pembangunan IKN. Dalam Perpres ini, terdapat insentif dan kemudahan bagi investor, termasuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Jokowi Menyerah, Jakarta Masih Ibu Kota?
Dengan tidak diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota, banyak yang beranggapan bahwa Jokowi menyerah dalam rencananya untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN. Jokowi menjelaskan bahwa pengambilan keputusan strategis di akhir masa jabatan bukanlah langkah yang bijak. Sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, ada banyak variabel yang harus dihitung sebelum Keppres bisa disahkan, termasuk kesiapan tempat pelantikan presiden baru.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pembangunan proyek infrastruktur akan dipercepat, karena investasi akan masuk jika infrastruktur sudah siap. Jokowi pun menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya tentang lokasi, tetapi juga soal kesiapan seluruh ekosistem yang mendukung kehidupan masyarakat.
Keputusan untuk tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara mencerminkan realitas kompleks yang harus dihadapi. Jika IKN belum siap, Jakarta tetap akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan, setidaknya untuk sementara waktu. Kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN menjadi kunci untuk transisi yang sukses.
Ke depan, dengan peralihan kepemimpinan ke Prabowo, harapan akan keberlanjutan pembangunan IKN tetap ada, meskipun tantangan besar masih menghadang. Jokowi menegaskan bahwa IKN harus siap sebelum Keppres bisa ditandatangani, menunjukkan betapa pentingnya kesiapan infrastruktur dalam keputusan strategis ini.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | YUDONO YANUAR | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Maju-mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025