Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta aktif JKN

4 Februari 2025 | 10.07 WIB

5 Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin beberapa pelayanan kesehatan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), termasuk kondisi gawat darurat. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tindakan kegawatdaruratan bagi peserta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, gawat darurat merupakan keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Lantas, apa saja kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan? 

Daftar Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS yang diunduh dari laman resmi BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan (faskes). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan tindakan kegawatdaruratan ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Adapun kriteria gawat darurat yang dimaksud meliputi:

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain, atau lingkungan sekitar.
  2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
  3. Adanya penurunan kesadaran.
  4. Adanya gangguan hemodinamik atau dinamika aliran darah.
  5. Memerlukan tindakan segera. 

Prosedur Pelayanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan gawat darurat bagi peserta aktif JKN-KIS dapat dilakukan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Berikut alurnya: 

Di Faskes yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

  • Pelayanan gawat darurat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan di FKRTL diberikan tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
  • Faskes yang memberikan pelayanan gawat darurat, yang termasuk ke dalam pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya kepada peserta.
  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukkan KIS aktif (fisik/digital) dan/atau identitas lain yang diperlukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat izin mengemudi (SIM), atau kartu keluarga (KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah memperoleh pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan di setiap faskes. 

Di Faskes yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sambil menunjukkan KIS aktif (fisik/digital) dan/atau identitas lain, seperti e-KTP, SIM, atau KK, tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Faskes memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau Care Center 165.
  • Setelah memperoleh pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan di masing-masing faskes.
  • Jika kondisi gawat darurat peserta sudah teratasi dan dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jika peserta tidak bersedia dirujuk, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta JKN-KIS harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan kesehatan selanjutnya.
  • Biaya pelayanan gawat darurat di faskes yang tidak bekerja sama, ditagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, dan tidak diperkenankan ditarik kepada peserta.
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus