Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan sedang menunggu hasil audit dan sanksi yang akan diumumkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hal tersebut, kata dia, terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha atau HGU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya nanti kita tunggu, masukkan atau pun saran daripada BPKP seperti apa. Kita tunggu, kita berikan waktu BPKP untuk melakukan audit terhadap hal tersebut," kata Ossy saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta pada Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, dia menyatakan jika saat ini terdapat 190 perusahaan kelapa sawit telah memiliki Hak Guna Usaha atau HGU. Hal tersebut, kata dia, dari 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.
"Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah memiliki HGU. Sedangkan sisanya ada yang sedang proses pengajuan HGU dan ada yang memang sama sekali belum," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 537 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi itu, sebenarnya telah memiliki IUP serta HGU. Namun, lanjut Ossy, berdasarkan perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut tentang aturan IUP dan HGU.
"Sebenarnya kalau ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang memiliki IUP dan atau HGU. Ternyata dalam perjalanan yang di tahun 2016 atau 2017 diajukan judicial review ke MK," ucap dia.
Adanya pengajuan uji materi di MK, Ossy menjelaskan hasil dalam putusan yang mengatur tentang IUP dan HGU. Dia mengatakan, dalam pengajuan itu MK memutuskan menghapus kata "atau" yang sebelumnya "memiliki IUP dan/atau HGU" menjadi "memiliki IUP dan memiliki HGU".
"Dan ternyata putusan MK adalah kata "atau"-nya dihapus. Jadi sekarang tulisannya memiliki IUP dan memiliki HGU," kata Ossy.
Dengan demikian, lanjut dia, saat ini setiap perusahaan yang hanya memiliki IUP diwajibkan juga memiliki HGU. Ossy mengatakan, sebanyak 190 perusahaan yang telah memiliki HGU, sekarang tinggal menghitung kepemilikan HGU pasca putusan MK yang mengatur tentang IUP dan HGU.
"Di sanalah perusahaan-perusahaan yang hanya memiliki IUP diwajibkan untuk memiliki HGU juga. Nah sekarang terkait yang 190 sudah memiliki HGU, mereka berarti sudah memiliki IUP dan memiliki HGU, tinggal dihitung kapan dia punya HGU-nya," ujar dia.
Ossy mengatakan, terkait penghitungan kepemilikan HGU sedang dalam proses Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hal tersebut, kata dia, mencakup audit serta sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki IUP maupun HGU.
"Sekarang bolanya sedang ditangani oleh BPKP untuk melakukan audit secara detail terkait bagaimana mekanisme denda ataupun sanksi yang bisa diberikan," tutur Ossy.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit