Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kerap jadi solusi masyarakat untuk membeli sebuah hunian. Pasalnya KPR dirasa cukup membantu untuk membeli rumah dengan cara membayar uang muka atau down payment kemudian mencicilnya tiap bulan. Sehingga rumah bisa langsung menjadi milik Anda tanpa harus menyediakan dana secara tunai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir dari situs resmi OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Kredit ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua orang bisa diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR non subsidi diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.
Meski begitu nyatanya tidak semua orang bisa membeli rumah melalui KPR. Terdapat beberapa syarat dan kriteria khusus bagi orang yang ingin membeli rumah dengan cara kredit. Itu artinya tidak semua orang bisa lolos seleksi untuk mendapatkan bantuan pembiayaan pembelian rumah, baik KPR subsidi atau non subsidi.
Bank bisa saja menolak pengajuan KPR jika pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Melansir dari laman Maybank, setidaknya ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan KPR ditolak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Nama Masuk Blacklist BI
Alasan KPR ditolak yang pertama adalah karena nama Anda masuk dalam daftar hitam alias blacklist BI Checking. Ini bisa terjadi jika Anda memiliki kesulitan untuk membayar kredit di bank atau lembaga pinjaman lain. Beberapa penyebab nama masuk dalam daftar BI Checking meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.
Jika kredit belum selesai dengan baik, maka nama Anda otomatis akan masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk. Alhasil, pihak bank ragu untuk meloloskan pengajuan KPR Anda karena kredit yang macet. Untuk itu, segera cek status BI Checking dan lunasi tunggakan yang ada. Namun jika tidak ada kredit yang macet, maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas ke pemberi kredit.
Selanjutnya: Penghasilan tidak mencukupi
2. Penghasilan Tidak Mencukupi
Penyebab lain KPR ditolak adalah karena penghasilan tidak mencukupi. Meski Anda merasa penghasilan Anda sudah cukup mengajukan KPR rumah, tapi pihak bank ternyata memiliki aturan perhitungan tersendiri. Jika penghasilan Anda cukup namun ditolak oleh bank, bisa jadi memang hasil perhitungan bank menunjukkan penghasilan Anda belum memenuhi kriteria.
Untuk itu, coba cek histori keuangan Anda dan cek kembali pengeluaran yang dikeluarkan tiap bulan. Pasalnya bank juga akan melihat histori keuangan ketika Anda mengajukan KPR. Siapa tahu, Anda masih memiliki cicilan lain misalnya cicilan motor, mobil, atau mungkin alat elektronik.
3. Status Pekerjaan
Status pekerjaan menjadi salah satu faktor pihak bank menyetujui pengajuan KPR Anda. Biasanya, status pekerjaan sebagai karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil akan dimudahkan agar lolos seleksi pengajuan KPR di bank. Namun, jika Anda karyawan kontrak atau pegawai lepas, bank akan ragu untuk meloloskan pengajuan kredit Anda.
Bukan tanpa alasan, status pekerjaan menjadi alasan KPR ditolak karena pihak bank khawatir di tengah angsuran Anda kehilangan pekerjaan. Sehingga angsuran KPR dirasa akan sulit untuk dibayar. Itulah yang memperbesar resiko gagal kredit saat Anda ingin mengajukan KPR.
4. Faktor Usia
Faktor lain yang dapat menyebabkan KPR ditolak adalah usia. Biasanya jika Anda mengajukan KPR di usia produktif, kemungkinan lolosnya akan lebih besar. Namun sebaliknya, jika Anda mengajukan KPR pada usia tidak produktif, maka bank akan menolak KPR Anda.
Oleh karena itu jika Anda tak ingin pengajuan KPR ditolak, ada baiknya Anda mulai mengajukannya pada saat usia muda agar lebih mudah mendapatkanya. Pihak bank pemberi KPR juga menyediakan pilihan tenor yang beragam sesuai peraturan masing-masing. Namun secara umum, tentang tenor cicilan rumah mulai dari 5-30 tahun.
Selanjutnya: Kelengkapan dokumen
5. Kelengkapan Dokumen
Sebelum mengajukan KPR, pihak bank pasti meminta dokumen tertentu. Pada umumnya pihak bank juga memiliki syarat supaya pengajuan KPR bisa lolos. Untuk itu, lengkapi semua dokumen yang diminta supaya pengajuan berjalan dengan lancar.
Beberapa kelengkapan dokumen yang biasanya dibutuhkan beberapa diantaranya seperti sertifikat hak milik (SHM), Akte Jual Beli, Sertifikat IMB, Surat PBB, Bukti pembayaran tagihan (PDAM, telepon, dan listrik). Dokumen yang lengkap pasti akan mempercepat proses jual beli dan mengurangi resiko KPR ditolak bank.
6. Status dan Kondisi Rumah
Sebelum membeli rumah dengan cara KPR, Anda perlu memeriksa status rumah yang ingin dibeli dengan teliti. Sebab pada umumnya pihak bank akan memproses KPR saat pembelian rumah disertai dengan sertifikat yang sah. Jangan sampai rumah yang Anda belum bermasalah misalnya tanah sengketa atau sertifikat kepemilikan rumah ganda. Masalah seperti itu bisa menjadi alasan KPR ditolak bank.
Solusinya, Anda bisa membeli rumah melalui pengembang yang bekerjasama dengan bank. Apalagi saat ini banyak bank yang juga telah menyediakan fasilitas KPR untuk memudahkan prosesnya.
RIZKI DEWI AYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini