Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan masa berlaku beberapa waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan penggunaan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti halnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), paspor menjadi salah satu dokumen penting dan syarat vital sebelum memasuki negara lain.
Paspor biasa bagi WNI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengingat pentingnya paspor, diperlukan beberapa perhatian ekstra oleh pemiliknya agar dokumen itu tetap bisa digunakan.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, muncul sejumlah kasus penolakan warga negara asing (WNA) memasuki kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena terkendala masalah paspor. Lantas, apa penyebab paspor tidak bisa dipakai? Berikut deretan penyebab paspor bermasalah sehingga ditolak saat pemeriksaan imigrasi.
Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai
1. Paspor Basah
Melansir Antara, Kantor Imigrasi mengungkapkan masalah paspor basah karena terkena air menjadi salah satu catatan yang harus diperhatikan pemiliknya. Paspor yang basah berdampak pada data yang tidak bisa dibaca oleh sistem.
Walaupun ada data biometrik, tetapi, jika tidak bisa terbaca oleh sistem karena paspor rusak, maka orang yang bersangkutan ditolak keluar atau masuk Indonesia.
Pengalaman seperti itu pernah dialami oleh seorang turis asal Inggris yang gagal berlibur di Pulau Dewata karena foto di paspornya terkena bercak air.
2. Paspor Sobek
Selain basah, paspor yang sobek juga akan membuat petugas imigrasi menolak izin masuk atau keluar seseorang. Nomor paspor dan kode-kode yang tercantum di halaman biodata paspor wajib untuk dijaga. Kode-kode itu menyimpan data yang harus dapat dibaca oleh sistem atau machine readable zone (MRZ).
3. Terdapat Coretan
Tak hanya itu, aksi mencoret atau menstempel sembarang bukan oleh petugas imigrasi juga dilarang. Hal itu berpotensi merusak foto dan biodata pemilik paspor.
4. Menstaples Paspor
Kemudian, menstaples paspor juga tidak diperkenankan karena berisiko dapat merusak fitur pengamanan atau kode yang tertera di dalam paspor. Seperti disinggung sebelumnya, kode-kode yang tidak dapat dibaca menjadi salah satu acuan penolakan dari petugas Imigrasi.
5. Terdapat Lipatan
Selain itu, paspor tidak boleh dilipat karena dapat menimbulkan potensi kerusakan, terutama pada paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data pemilik.
6. Mendekati Masa Kedaluwarsa
Sementara itu, Subkoordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor RI harus diganti enam bulan sebelum masa berlakunya habis agar WNI dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian.
“Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan pergantian paspor bila masa berlakunya tinggal enam bulan, jika akan bepergian ke luar negeri,” kata Achmad dalam keterangannya pada Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, lanjut dia, bagi WNI yang sedang berada di luar negeri dan akan kembali ke tanah air, tetapi masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, masih dapat memasuki wilayah NKRI. Dia menyebut WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir karena hal itu didasari oleh Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian.
“Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong untuk WNI yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal,” ucap Achmad.
MELYNDA DWI PUSPITA