Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

30 April 2024 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Satgas bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini dibentuk sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tertanda tangan Presiden per 19 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa tugas Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Gula dan Bioetanol?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Keppres tersebut, pembentukan satgas ini adalah untuk mengebut pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” bunyi Keppres.

Adapun wewenang Bahlil Lahadalia sebagai ketua adalah mengkoordinasikan tugas-tugas Satgas Gula dan Bioetanol, antara lain:

1. Mengkoordinasi tugas Satgas Gula dan Bioetanol dalam inventarisasi dan identifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.

2. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.

3. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

4. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

5. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

6. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

7. Mengkoordinasi Satgas Gula dan Bioetanol dalam memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember 2023 lalu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus