Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

71 Ribu Nasabah UMKM yang Punya Kredit Usaha Dapat Pengampunan Utang dari BRI

Kebijakan pengampunan utang tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024

30 Januari 2025 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah melepas Presiden Prabowo Subianto ke Kairo, Mesir, untuk menghadiri KTT D-8 dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), telah menerapkan kebijakan hapus tagih atau pengampunan utang untuk 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank badan usaha milik negara (BUMN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari monitor, yang paling banyak hapus tagih adalah BRI. Kalau tidak salah ada 71 ribu nasabah yang sudah dihapus tagih oleh BRI,” kata Airlangga di acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga juga menyampaikan kebijakan pengampunan utang tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk membantu dan mendorong pengembangan bisnis UMKM. “Pemerintah memberikan itu untuk UMKM kredit investasi padat karya. Menteri Keuangan sudah setuju apapun banknya yang memberikan kredit investasi UMKM sektor padat karya, yaitu tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furniture, atau sektor lainnya,” kata dia.

Airlangga menilai UMKM sebagai pulang punggung perekonomian di Indonesia perlu dibantu. UMKM juga yang paling banyak menyerap tenaga kerja, sehingga PP tentang hapus tagih tersebut bisa menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk menerapkan pengampunan utang bagi UMKM yang kreditnya macet.

Meski begitu, Airlangga menyampaikan tidak semua UMKM dapat dikenakan pengampunan utang. Dalam PP No. 47 Tahun 2024 tersebut disebut pengampungan utang atau hapus tagih kredit macet untuk UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti busana, kuliner serta industri kreatif.

Kriterianya juga diatur, misalnya UMKM yang punya kredit macet tercatat di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), telah dihapus buku oleh bank, serta kredit macet mencapai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus