Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

91 Merek Kosmetik Ditarik BPOM: Menyorot Peredaran Produk Ilegal

BPOM mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya

27 Februari 2025 | 06.12 WIB

Ilustrasi kosmetik atau makeup (Pixabay)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi kosmetik atau makeup (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berbagai produk ini banyak ditemukan dijual secara online yang tersebar di media sosial, termasuk di e-commerce. Dikutip dari Antara, produk yang ditarik mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone yang dapat memicu risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penemuan BPOM ini berdasarkan hasil intensifikasi selama rentang 10 Februari hingga 18 Februari 2025 di seluruh Indonesia. "BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 23 Februari 2025.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan. Ia mengingatkan agar konsumen selalu cermat memeriksa izin edar dan kandungan produk.

Kosmetik Ilegal

Berdasarkan data BPOM jumlah kosmetik ilegal dan berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan. Jumlahnya mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam hasil pengawasan yang dilakukan BPOM ditemukan 91 produk kosmetik dan skincare ilegal yang beredar di berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini mencakup yang memiliki label biru tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin edar, serta digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga rentan membahayakan kesehatan konsumen.

Penemuan tersebut mencatat sebanyak 4.334 item dengan total 205.133 pieces produk mengandung bahan terlarang. Data menunjukkan bahwa produk impor mendominasi dengan persentase mencapai 60 persen dan mayoritas dipasarkan melalui platform daring.

Sebelumnya, BPOM menyita 235 jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  “Sebagian besar kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce,” kata Taruna Ikrar, Senin, 30 Desember 2024.

BPOM juga pernah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara yang berisiko seperti memakai jarum atau microneedle. Keputusan ini diambil setelah BPOM mengawasi peredaran kosmetik dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut karena beberapa produk kosmetik digunakan dengan cara yang seharusnya hanya diterapkan untuk produk obat.

Produk yang digunakan dengan jarum dengan cara injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar perlu ditertibkan,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

Annisa Febiola, Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus