Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ada 4 Kelonggaran Aturan Menuju Aktivitas Normal yang Diumumkan Luhut, Apa Saja?

Menteri Luhut telah mengumumkan pelbagai kelonggaran kegiatan masyarakat menandai transisi ke aktivitas normal. Apa saja 4 kelonggaran itu?

8 Maret 2022 | 08.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan pelbagai kelonggaran kegiatan masyarakat. Kelonggaran ini menandai transisi menuju aktivitas normal yang didasari oleh penurunan tren kasus Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut pelbagai kelonggaran tersebut.

1. Syarat tes PCR dan Antigen dihapus

Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan bagi penumpang domestik yang telah memperoleh vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu  menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR. Aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran di masing-masing kementerian dan lembaga dalam waktu dekat.

Sejumlah operator transportasi sudah mulai bersiap untuk melaksanakan aturan ini. Garuda Indonesia, misalnya, mengatakan akan mematuhi ketentuan dari pemerintah.

2. Kegiatan olahraga bisa menerima penonton

Luhut mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga kini dapat  menerima penonton. Syaratnya, penonton sudah mendapat vaksin booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Kapasitas penonton diatur berdasarkan level PPKM masing-masing daerah. Daerah dengan PPKM level 4 bisa menerima penonton 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan  level 1  bisa menerima 100 persen.

3. Penghapusan karantina di Bali, Batam, Bintan mulai 7 Maret

Pemerintah sudah mulai memberlakukan penghapusan syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan pada 7 Maret 2022. Aturan ini akan diperluas di semua pintu masuk pada 1 April 2022 atau bisa lebih cepat bila pelaksanaannya berhasil.

PPLN yang bebas karantina harus memenuhi syarat. Di antaranya adalah PPLN menunjukkan pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari bagi WNA atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau mendapat vaksin booster.

PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Syarat selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test pada hari ketiga di hotel masing-masing.

PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

4. Visa on Arrival

Pemerintah kembali menerbitkan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan. Penerapan visa on arrival berlaku untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.

Menteri Luhut dalam konferensi pers kemarin juga menyebutkan bahwa tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. "Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” tuturnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus